Kasat Reskrim Polres Temanggung: Kekerasan pada anak harus dihilangkan, apalagi kekerasan seksual

photo author
- Senin, 6 Februari 2023 | 19:54 WIB
 Pelaku pencabulan pada anak kandung dibawah umur. (Harian Merapi/Arif Zaini Arrosyid)
Pelaku pencabulan pada anak kandung dibawah umur. (Harian Merapi/Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Kepolisian Resort (Polres) Temanggung bertekad mencegah dan menghilangkan kekerasan ada anak, apalagi kekerasan seksual.

Kekerasan pada anak apapun bentuknya harus ditiadakan,”kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Slamet, Senin (6/2).

Dia mengatakan kekerasan yang dialami anak berdampak troumatik dan jika tidak mendapat penanganan dapat berpengaruh negative untuk masa depannya.

Baca Juga: Pengalaman horor Tohari naik kapal tiga hari berputar-putar di tengah lautan, ternyata ini penyebabnya

Untuk mencegah kekerasan pada anak, disampaikan harus melibatkan semua pihak. Sosialisasi pentingnya perlindungan pada anak diperlukan untuk membangun kesadaran dan kesamanaan tekad.

“Seluruh petugas Polres Temanggung berkewajiban dalam sosialisasi perlindungan pada anak. Ini untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak,”kata dia.

Dikatakan penindakan hukum ditempuh Polres Temanggung untuk memberikan efek jera tidak hanya pada pelaku tetapi memberikan efek pecegahan pada masyarakat luas.

Polres Temanggung kata dia mengungkap pencabulan anak perempuan di bawah umur. Petugas menangkap tersangka N (45), yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Kejadian pencabulan terjadi pada akhir Agustus 2022 lalu. Kejadian bertempat di rumah tersangka pelaku yakni di daerah Malian Temanggung.

"Tersangka dikenai pasal persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dan atau melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga," kata AKBP Slamet, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Berbagai kisah misteri tentang hutan larangan yang dihuni siluman di Kota Magelang

Dikatakan tersangka dijerat pasal Pasal 76D Jo 81 dan 76E Jo 82, pasal 8 huruf a Jo pasal 46 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Kepolisian menetapkan N sebagai tersangka setelah mengantongi fakta-fakta hukum. Korban telah dimintai keterangan demikian pula sejumlah saksi yang menguatkan dugaan tersebut. N juga telah mengakui perbuatannya.

Dia mengatakan barang bukti yang diamankan adalah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X