Awas, Polres Temanggung gencarkan operasi knalpot brong, operasi akan terus berlanjut!

- Kamis, 2 Februari 2023 | 20:50 WIB
Polisi menunjukkan knalpot brong hasil razia (Foto : Arif Zaini Arrosyid)
Polisi menunjukkan knalpot brong hasil razia (Foto : Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - operasi knalpot brong digencarkan Kepolisian Resort Temanggung. Polisi berhasil mengamankan puluhan kendaraan sepeda motor berknalpot tidak standar dan 217 berupa knalpot.

operasi knalpot brong akan tetap digencarkan Polres Temanggung, Kepolisian akan menindak semua pelanggaran terhadap pemakaian Knalpot Broong

Wakil Kepala Kepolisian Resort Temanggung Kompol Minarto mengatakan operasi knalpot tidak standar atau brong diperlukan untuk mencimpatakan keamanan dan kenyamanan di lalu lintas dan lingkungan.

Baca Juga: Kasus curanmor per Januari sebanyak 23 kasus, berikut imbauan Polres Bantul!

"Pemakaian knalpot brong membuat warga tidak nyaman karena mengganggu pendengaran. Gangguan tidak hanya di jalan tetapi juga di lingkungan tempat tinggal," kata Kompol Minarto, Kamis (2/2/2023).

Dikatakan operasi melibatkan sejumlah satuan meski begitu yang berkonsentrasi pada operasi tersebut dari Satuan Lalulintas. operasi ini tidak hanya di siang hari tetapi juga di malam hari.

Dikemukakan ada sebanyak 30 sepeda motor yang diamankan di Mapolres Temanggung karena berknalpot tidak standar, sedangkan knalpot tidak standard yang diamankan sebanyak 217 buah.

Baca Juga: Polemik warga dan pengembang perumahan, Bung Teddy PDIP: Pengambil kebijakan harus turun ke lapangan

Dia menjelaskan pemakaian knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).

Ayat tersebut menyatakan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana disebut
dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).

Hukuman atas pelangatan itu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kompol Minarto mengatakan operasi akan terus digencarkan, sehingga jalanan di Temanggung benar-benar bebas dari penggunaan knalpot brong. (*)

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X