Segera diterbitkan surat kematian massal di Temanggung

- Rabu, 25 Januari 2023 | 19:25 WIB
Kepala Disdukcapil Kabupaten Temanggung Bagus Pinuntun (Foto : Arif Zaini Arrosyid)
Kepala Disdukcapil Kabupaten Temanggung Bagus Pinuntun (Foto : Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Surat kematian secara massal akan segera diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Temanggung.

Surat kematian itu dikeluarkan Disdukcapil untuk kepentingan kesuksesan Pemilu 2024.

Jumlah surat kematian yang dikeluarkan Disdukcapil akan disesuaikan kebutuhan tetapi dimungkinkan hingga belasan ribu.

Baca Juga: Antisipasi darurat sampah TPA Piyungan, Pemkab Bantul ajak maksimalkan pengelolaan sampah di tingkat bawah

Kepala Disdukcapil Kabupaten Temanggung Bagus Pinuntun mengatakan penerbitan surat kematian pada warga disesuaikan dengan realitas dan kebutuhan. Sehingga riil dengan data penduduk.

"Penerbitan surat kematian disesuaikan dengan hasil pendataan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, dari petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih)," kata Bagus Pinuntun, Rabu (25/1/2023).

Dikatakan menjadi salah satu permasalahan dalam pemilu adalah daftar pemilih. Diantaranya masih ada warga telah meninggal terdata sebagai penduduk, mereka seharusnya sudah dihapus dari data.

Kemunculan mereka ini, dikatakan, sebab pencoretan ada disatu sisi, yakni KPU sedangkan di kementerian dalam negeri yakni di dirjen dukcapil belum.

Baca Juga: Pengalaman horor Pak Bagino yang tidak takut hantu, punya semboyan 'setan orang doyan demit orang ndulit'

Diterangkan, bagi pemerintah atau dukcapil, pendataan penduduk berdasarkan proses administrasi maka itu untuk menambah atau mengurangi data harus melalui memenuhi administrasi kependudukan.

Dikatakan bagi warga yang berdasar coklit pantarlih diketahui telah meninggal maka harus ditandai dan dilaporkan ke pemerintah, untuk selanjutnya pemerintah desa dan Disdukcapil menerbitkan surat kematian sebagai dasar menghapus dari data base kependudukan.

"Tugas Disdukcapil adalah menyempurnakan data pantarlih agar sesuai di lapangan dan sesuai kaidah syarat untuk memilih," kata dia.

Dikemukakan coklit berlangsung satu bulan, maka itu harus segera ada rakor untuk membahas berbagai permasalahan tentang permasalahan kependudukan dan data pemilih, diantaranya mereka yang meninggal namun tercantum di daftar pemilih.

Baca Juga: AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumonto resmi jabat Kapolres Karanganyar, siap jaga keamanan kawal Pemilu 2024

"Penghapusan data ini bisa dilakukan secara serentak dan harus secara sinergi antara pantarlih, PPS, PPK, KPU dan disdukcapil," kata dia.

Halaman:

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

MPR Dukung Penanganan Stunting di Temanggung

Minggu, 26 Februari 2023 | 21:20 WIB
X