Komplotan pencuri sepesialis speda motor asal Lampung digulung Satreskrim Polresta Yogyakarta

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 19:32 WIB
Pelaku saat digelandang ke Polresta Yogyakarta  (Foto : Samento Sihono)
Pelaku saat digelandang ke Polresta Yogyakarta (Foto : Samento Sihono)

Baca Juga: Damkar kejebak macet Pantura, sebuah rumah Pucakwangi Pati dilalap api

"Target pelaku yakni, motor yang di parkir di halaman rumah maupun di jalan. Pelaku lantas beraksi sesuai dengan tugas masing-masing. Sehingga hanya butuh waktu 5 menit, untuk pelaku beraksi," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo. 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.

AKP Archye menghimbau masyarakat yang kehilangan motor untuk mengecek di Polresta Yogyakarta. Ia juga menegaskan, akan melakukan tindakan tegas bagi pelaku kejahatan yang beraksi di DIY, khusunya Yogyakarta.

"Bagi pelaku kejahatan, akan kami tindak tegas. Sehingga Yogya menjadi kota yang nyaman dan aman baik bagi masyarakatnya dan wisatawan yang datang," pungkasnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X