KEJADIAN ini tergolong unik. Dua pencuri sepeda motor di Wonosari Gunungkidul gagal mendapatkan barang curiannya gara-gara motor yang dicuri mogok.
Motor curian ini pun kemudian dituntun dan dititipkan di bengkel dengan dalih untuk diperbaiki. Pemilik bengkel tentu tidak mengira bila orang yang menitipkannya itu pencuri.
Di kalangan komplotan pencuri, mungkin pelaku disebut sedang apes, gara-gara motor yang dicuri macet karena kehabisan oli. Bersyukur bagi korban, Susanto (40) warga Giripurwo Purwosari Gunungkidul karena motornya kembali.
Baca Juga: Yuliono Singsoot punya gaya nyentrik saat nyanyi, saat ini sedang sibuk skripsi tentang bisnis sayur
Andai motor korban tidak macet, mungkin sudah dibawa kabur pencuri dan sulit untuk kembali.
Kronologi singkatnya, Susanto sedang bertamu di daerah Panggang dan lupa tidak melepas kunci kontak motor. Beberapa saat kemudian ketika hendak pulang, mendapati motor sudah tidak ada.
Ia pun segera melapor ke polisi terdekat, hingga kemudian mendapat informasi ada orang yang menitipkan motor di bengkel. Barulah terungkap orang yang menitipkan di bengkel itu adalah pencuri.
Pelajaran penting dari peristiwa di atas, jangan meninggalkan motor dalam keadaan kunci kontak masih menempel. Sebab, sangat gampang bagi pelaku kejahatan untuk membawa kabur motor tersebut. Boleh jadi, bila kunci motor Susanto tidak tertinggal di motor, pencuri akan berpikir ulang untuk melakukan pencurian.
Baca Juga: Satu abad NU harus relevan dengan perkembangan zaman, begini harapan Yenny Wahid
Karena itulah kita sering mendengar ungkapan, kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, namun juga karena ada kesempatan. Kunci yang tertinggal di motor menjadi kesempatan bagi pelaku untuk memuluskan aksinya. Bisa saja saat itu pelaku tidak ada niat mencuri, namun setelah melihat kunci kontak tergantung di motor, timbul niat jahat untuk mencurinya.
Namun, konsekuensi hukumnya sama saja, pelaku tetap dijerat pasal pencurian karena telah mengambil barang milik orang lain untuk dihaki. Bahwa kemudian pelaku gagal membawa hasil curian lantaran motor macet dan ditinggal di bengkel, tidaklah menghapus tindak pidananya.
Sebab, tindak pidana yang dilakukan orang tersebut telah selesai, yang artinya telah memenuh kualifikasi tindak kejahatan pencurian.
Baca Juga: Gempa magnitudo 6,2 guncang Aceh Singkil dipicu aktivitas lempeng Indo-Australia
Lain halnya bila pelaku mengurungkan niatnya untuk membawa motor yang diparkir di tempat Susanto bertamu. Misalnya, pencuri ragu-ragu, sehingga tidak jadi mencuri, ini tidak dipidana, karena belum memenuhi unsur delik. (Hudono)