Keluarga rumah tangga miskin di Temanggung dibangunkan rumah panel Ruspin oleh Pemkab Temanggung

photo author
- Sabtu, 14 Januari 2023 | 11:15 WIB
Kepala DPRKPLH Kabupaten Temanggung Hendra Sumaryana.  (Arif Zaini Arrosyid)
Kepala DPRKPLH Kabupaten Temanggung Hendra Sumaryana. (Arif Zaini Arrosyid)

Disampaikan Ruspin diberikan pemerintah karena masyarakat terkena relokasi akibat rumah yang ditempati berada di lahan bukan milik, seperti berada di atas tanah milik PJKA.

Wakil Ketua DPRD kabupaten Temanggung Muh Amin mengatakan menjadi kewajiban dari negara untuk mengusahakan warganya menghuni rumah layak dan lingkungan sehat.

"Kami dari DPRD sangat mengapresiasi pemerintah dalam mengalokasikan program Ruspin," kata Muh Amin.

Dikatakan program Ruspin di Desa Pingit yang menjadi uji coba diharapkan berhasil sehingga ke depan akan bisa lebih banyak warga yang tinggal di daerah kumuh yang mendapatkannya.

Baca Juga: Kasus Chikibul, Pemkab Sukoharjo larang penggunaan nitrogen cair pada makanan

Sehingga ujar dia, warga yang tinggal di rumah tidak layak huni bisa terentaskan.

Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DPRKPLH Kabupaten Temanggung Wirawan mengatakan warga di Pingit telah memiliki lahan sendiri yang kemudian mengajukan mendapat bantuan Ruspin.

"10 rumah Ruspin ini untuk ujicoba, untuk tahun depan bisa meningkat, harapan ada lebih banyak keluarga yang mendapat bantuan," kata dia.

Baca Juga: Pertapaan Kembang Lampir Gunung Kidul, tempat menyepi mencari petunjuk gaib

Dia mengatakan bantuan Ruspin senilai Rp 35 juta. Panel rumah dengan ukuran 6x6 meter dengan tinggi 3 meter.

Sedangkan sanitasi seperti jamban menjadi tanggungan dari pemilik, tetapi untuk di Pingit akan disambungkan dengan Ipal kolektif yang ada tidak jauh dari lokasi.

Harapannya, kata dia dengan Ruspin ini bisa menjadi terobosan masyarakat mendapatkan rumah layak huni.

Baca Juga: Saman menolak disebut sebagai pendamping KTH Maitan

Sedangkan yang belum punya rumah masyarakat bisa mendapatkannya asalkan telah memiliki tanah. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X