Kasus Chikibul, Pemkab Sukoharjo larang penggunaan nitrogen cair pada makanan

photo author
- Jumat, 13 Januari 2023 | 19:55 WIB
Ilustrasi- Makanan ringan bernama Chiki Ngebul.  (ANTARA/HO-Instagram @arrylistyorini)
Ilustrasi- Makanan ringan bernama Chiki Ngebul. (ANTARA/HO-Instagram @arrylistyorini)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo melalui organisasi perangkat daerah (OPD) mengeluarkan surat edaran (SE) larangan penggunaan nitrogen cair non food grade pada makanan. Hal ini terkait perihal pengawasan dan inventarisasi pedagang Chikibul guna mengantisipasi kejadian tidak diinginkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Jumat (13/1/2023) mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat terkait larangan penggunaan nitrogen cair pada makanan.

Hal tersebut menunjuk surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor SR 01.07/III.5/67/2023 perihal Pelaporan Kasus Kedarua4an Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan.

Baca Juga: Buntut pembakaran Kantor Disdukcapil Pegubin, puluhan warga tinggalkan Oksibil

SE tersebut kemudian ditindaklanjuti Pemkab Sukoharjo melalui OPD terkait yakni Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo dengan mengeluarkan SE nomor 440/629/I/2023 tanggal 10 Januari 2023 perihal Pengawasan dan Inventarisasi Pedagang atau Penjual Chikibul guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan akibat penggunaan nitrogen cair untuk makanan di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

"Dasarnya SE dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Pemkab Sukoharjo melalui OPD terkait yakni DKK Sukoharjo juga mengeluarkan SE serupa. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh masing-masing camat dengan SE ke tingkat desa dan kelurahan. Intinya dalam SE tersebut terkait larangan penggunaan nitrogen cair non food grade pada makanan," ujarnya.

Pemkab Sukoharjo melalui OPD terkait lainnya yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo juga melakukan pengawasan disemua sekolah baik negeri dan swasta terkait pengawasan dan inventarisasi pedagang atau penjual Chikibul.

Baca Juga: Kirim bantuan untuk korban banjir, nelayan Pati demo tolak PNBP 10 persen

"Disdikbud Sukoharjo meminta kepada sekolah dan tindaklanjuti guru melakukan pengawasan di lingkungan sekolah masing-masing. Baik negeri dan swasta sama, termasuk diawasi aktivitas anak-anak atau siswa saat jajan makanan khususnya terkait Chikibul," lanjutnya.

Pemkab Sukoharjo setelah ini meminta laporan dari masing-masing OPD terkait hasil pengawasan dan inventarisasi pedagang atau penjual Chikibul. Hal ini penting untuk mengetahui kondisi di lapangan terkait perdagangan chikibul dan kondisi anak-anak atau siswa sekolah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo Tri Tuti Rahayu, Jumat (13/1) mengatakan, DKK Sukoharjo mengeluarkan SE sebagai tindaklanjut dari SE Kementerian Kesehatan RI terkait Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan. SE dikeluarkan sebagai antisipasi kejadian tidak diinginkan akibat penggunaan nitrogen cair untuk makanan.

Baca Juga: Kiat menjaga kesehatan tulang ala Indy Barends

"Sudah kami keluarkan SE sesuai petunjuk dari Kementerian Kesehatan RI. Antisipasi kami lakukan mengingat penggunaan nitrgen cair pada makanan dilarang," ujarnya.

Camat Kartasura Joko Miranto mengatakan, Pemerintah Kecamatan Kartasura bergerak cepat menindaklanjuti larangan penggunaan nitrogen cair pada makanan.

Pemerintah Kecamatan Kartasura sudah mengeluarkan SE nomor 440/32/I/2023 tentang edaran larangan penggunaan nitrogen cair non food grade pada makanan. SE dikeluarkan pada Jumat 13 Januari 2023 kepada kepala desa, lurah, kepala SMA dan SMP se-Kecamatan Kartasura, K3S Kecamatan Kartasura, pengelola pasar, mal dan swalayan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X