Keluarga rumah tangga miskin di Temanggung dibangunkan rumah panel Ruspin oleh Pemkab Temanggung

photo author
- Sabtu, 14 Januari 2023 | 11:15 WIB
Kepala DPRKPLH Kabupaten Temanggung Hendra Sumaryana.  (Arif Zaini Arrosyid)
Kepala DPRKPLH Kabupaten Temanggung Hendra Sumaryana. (Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Keluarga rumah tangga miskin di Temanggung mendapat bantuan pembangunan rumah panel Program Teknologi Rumah Sistem Panel Instan (Ruspin).

Keluarga miskin yang mendapat bantuan Ruspin ini pada proyek awal untuk 10 keluarga di Desa Pingit Kecamatan Pringsurat Temanggung.

Program Ruspin itu berasal dari Kementerian perumahan umum dan perumahan rakyat (PUPR) melalui Pemprov Jawa Tengah dan Pemkab Temanggung.

Baca Juga: Beri kejutan, pebulu tangkis Indonesia Owi dan Butet hadir dalam Ngaji Kebangsaan Bareng Gus Miftah

Bantuan per keluarga sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Temanggung Hendra Sumaryana senilai Rp35 juta.

Hanya saja untuk pengadaan tanah dilakukan secara mandiri oleh penerima bantuan.

"Pengadaan tanah oleh penerima bantuan demikian pula dengan pondasi rumah. Sehingga nanti tinggal memasang panel rumah dan atap," kata Hendra Sumaryana, Sabtu (14/1/2023).

Disampaikan Ruspin adalah salah satu solusi pemenuhan kebutuhan rumah yang sangat tinggi.

Baca Juga: Proses pemilihan Rektor UKSW Salatiga berujung laporan pidana dugaan pemalsuan surat ke Polda Jateng

Teknologi Ruspin adalah teknologi rangka rumah pracetak dengan sistem panel menggunakan sambungan baut.

Pemasangannya, kata dia dapat secara cepat yakni berkisar 3-4 hari, maka itu berbiaya relatif murah.

Pasalnya biaya pembangunan rumah hampir 40 persen adalah tenaga kerja.

Sehingga terangnya, Ruspin dapat menjadi solusi bagi permasalahan penyediaan kebutuhan masyarakat akan rumah yang murah dan memenuhi persyaratan kualitas teknis sebuah rumah.

Baca Juga: Manajemen dan Pelatih PSS Sleman wanti-wanti ke pemain saat menghadapi PSM Makassar pada BRI Liga 1 sore ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X