HARIAN MERAPI - Satlantas Polres Sukoharjo melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata kendaraan bermotor yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, Jumat (13/1/2023).
Dalam kegiatan penindakan pelanggaran kasat mata yang dilakukan Satlantas Polres Sukoharjo tersebut ada 37 pelaku pelanggaran ditindak.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasat Lantas AKP Sofia Wuriana, mengatakan bahwa penindakan pelanggaran kasat mata tersebut dilakukan kepada beberapa kendaraan roda 2 dan roda 4, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Baca Juga: Kasus Chikibul, Pemkab Sukoharjo larang penggunaan nitrogen cair pada makanan
Beberapa di antaranya terdapat angkutan umum yang membawa muatan melebihi ketentuan atau over dimensi.
Kemudian beberapa pelanggaran dari pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus lalu lintas, kendaraan tidak dilengkapi plat nomor dan spion.
Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Sofia Wuriana menyampaikan, dalam penindakan tersebut sebanyak 37 pelanggar berhasil ditindak.
Baca Juga: Proses pemilihan Rektor UKSW Salatiga berujung laporan pidana dugaan pemalsuan surat ke Polda Jateng
AKP Sofia menambahkan bahwa penindakan pelanggaran kasat mata oleh Satlantas Polres Sukoharjo sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas yang aman dan nyaman.
"Khusus untuk kendaraan umum yang over dimensi dan over load, juga kami lakukan penindakan, karena hal itu cukup berpotensi menimbulkan kecelakaan akibat ban pecah maupun rem blong,“ ujarnya.
Kasatlantas juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, baik itu dari kelengkapan kendaraan maupun dalam berkendara.
"Patuhi rambu-rambu lalu lintas, utamakan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara," lanjutnya. *