Meski perizinan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa tengah, namun Satpol PP Sukoharjo tetap akan meminta konfirmasi sekaligus mengetahui status penambangan galian C.
"Kami juga akan cek pemenuhan syarat perizinan penambangan galian C lainnya. Sebab lokasi yang ditutup sebelumnya juga baru diketahui belum berizin saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak)," lanjutnya.
Satpol PP Sukoharjo akan berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai mana saja lokasi penambangan galian C. Sebab penambangan galian C tersebar disejumlah tempat.
"Kami cari datanya dulu. Sebab lokasi penambangan galian C tidak hanya di wilayah Kecamatan Tawangsari dan Bulu saja, tapi ada di kecamatan lain seperti Kecamatan Weru, Polokarto dan lainnya. Kami konfirmasi dulu ke dinas terkait," lanjutnya.
Pengecekan data juga nantinya akan dilakukan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hal ini untuk memastikan lokasi mana saja dan termasuk perizinan yang dimiliki pelaku penambangan galian C.
Lokasi penambangan galian C ilegal di wilayah Kecamatan Tawangsari dan Bulu ditutup. Proses penindakan berlanjut dengan diserahkan penanganannya ke Polres Sukoharjo. Tindakan tegas dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sukoharjo saat inspeksi mendadak (sidak), Kamis (12/1).
Sidak digelar Forkopimda Sukoharjo usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo. Selain Bupati Sukoharjo Etik Suryani, sidak juga diikuti Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Dandim 0726 Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi dan pejabat lainnya.
Sasaran sidak dilakukan di lokasi penambangan galian C ilegal di wilayah Kecamatan Tawangsari dan Bulu. Setiba di lokasi Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Forkopimda Sukoharjo menemui pelaku penambangan galian C seperti pemilik alat berat, pemilik lahan dan operator alat berat.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Forkopimda Sukoharjo meminta klarifikasi dan diketahui hasilnya bahwa galian C yang disidak ilegal atau tidak memiliki izin.
Temuan tersebut sangat disayangkan mengingat dampak dari aktivitas penambangan galian C ilegal sangat merugikan masyarakat. Sebab membuat lingkungan menjadi kotor, jalan rusak dan menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Sangat kami sayangkan karena aktivitas galian C ini ilegal dan jelas merugikan masyarakat. Jalan rusak, kenyamanan dan ketenangan masyarakat terganggu dengan lalu lalang truk. Juga masalah kesehatan," ujarnya.
Aktivitas penambangan galian C ilegal juga membahayakan dengan ancaman kerawanan tanah longsor. Sebab kondisi cuaca ekstrem berupa peningkatan curah hujan sangat terasa dampaknya di wilayah perbukitan setelah tanah terus ditambang.