Nuril mengingatkan bahwa tugas, wewenang dan kewajiban PPK secara lengkap dan terperinci dapat dilihat dalam pasal 7 sampai dengan 10 PKPU nomor 8 tahun tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggaraan pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.
"Dalam melaksanakan tugasnya, PPK dibantu sekretariat yang terdiri dari seorang sekretaris dan dua staf sekretariat yang berasal dari pegawai kecamatan setempat," ujarnya. *