Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani mengatakan, kedua pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik adalah pejabat yang dinilai telah memenuhi semua persyaratan selama proses pencalonan dan seleksi.
Menurutnya, dari sisi pangkat dan golongan, keduanya telah layak untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Pangkat dan golongan keduanya sudah memenuhi, masa jabatan di eselon III juga sudah terpenuhi. Kemudian keduanya sudah mengikuti proses seleksi terbuka dan sudah juga lulus. Rekomendasi KASN juga sudah keluar dan dinyatakan keduanya memenuhi syarat,” jelasnya. *