Lalu pada Kamis 19 Mei 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku kembali ke rumah milik korban.
Lalu pada saat pelaku tiba di rumah korban tersebut kondisi rumah korban dalam keadaan sepi.
Pelaku melihat ada kunci mobil milik korban yang digantungkan di ruang tengah rumah milik korban.
Kemudian muncul niat pelaku untuk mengambil mobil milik korban tersebut tanpa seijin dari korban.
Polres Sukoharjo yang menerima laporan korban berhasil menangkap pelaku dan barang bukti satu unit mobil Honda Brio warna merah dengan nopol palsu Nopol N 1815 SO.
"Dua kasus menonjol yakni tindak pidana upal di Larangan, Gayam dan pencurian mobil di Lengking, Bulu. Atas prestasi pengungkapan kasus upal, Polres Sukoharjo akan menerima penghargaan yang rencananya akan diserahkan pada 6 Januari 2023 nanti," ujarnya.
Kapolres menjelaskan, penghargaan tersebut akan diberikan oleh Bank Indonesia. Pengungkapan kasus upal menjadi prestasi bagi Polres Sukoharjo.
"Upal yang diproduksi dan alat cetak produksi upal berhasil diamankan dan itu dianggap prestasi dari Bank Indonesia," lanjutnya.
Kapolres melanjutkan, di Satuan Reskrim Polres Sukoharjo diketahui pada tahun 2021 ada laporan kejadian sebanyak 238 dan tahun 2022 turun 14 persen menjadi 205.
Sedangkan untuk penyelesaian kejadian pada tahun 2021 ada 126 dan tahun 2022 naik 136.
Berdasarkan data Polres Sukoharjo diketahui tindak pidana curat tahun 2021 ada 56 laporan dan 27 selesai, sedangkan tahun 2022 ada 34 laporan dan 26 selesai,
curas tahun 2021 ada 6 laporan dan 4 selesai, tahun 2022 ada 4 laporan dan 2 selesai, curanmor tahun 2021 ada 32 laporan dan 10 selesai, tahun 2022 ada 28 laporan dan 8 selesai.
Tindak narkoba diketahui pada tahun 2021 ada 31 laporan dan 31 selesai atau 100 persen.