HARIAN MERAPI - Tindak pidana pembuatan uang palsu (upal) dan pencurian mobil menjadi dua kasus menonjol terjadi selama tahun 2022 yang berhasil diselesaikan.
Atas prestasi pengungkapan kasus upal direncanakan Polres Sukoharjo akan menerima penghargaan dari Bank Indonesia yang diserahkan pada 6 Januari 2023 nanti.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers akhir tahun 2022 di Mapolres Sukoharjo baru di wilayah Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo, Sabtu (31/12/2022) mengatakan,
kasus menonjol pertama yakni pengungkapan uang palsu yang diproduksi disebuah percetakan di Kampung Larangan, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo.
Pengungkapan berawal mendasari informasi dari Polres Mesuji Polda Lampung.
Satuan Reskrim Polres Sukoharjo kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan bersama dengan Polres Mesuji.
Kemudian pada Senin 24 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB berhasil menangkap tersangka Sarimin beserta barang bukti upal sebanyak 8.208 lembar atau senilai Rp 820.800.000,
mesin pencetak untuk mencetak upal, alat sablon untuk menyablon logo pada upal serta seperangkat komputer untuk mendesain gambar upal pecahan seratus ribuan
di percetakan Story Grafika di Kampung Larangan RT 01 RW 02 Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo Kota milik Irvan Mahendra.
Kasus tindak pidana yang menonjol kedua selama tahun 2022 yakni pencurian mobil di Desa Lengking, Kecamatan Bulu.
Pengungkapan kasus bermula saat korban dan pelaku sudah kenal cukup lama. Pelaku sering datang ke rumah korban di Dukuh Lengking RT 002 RW 006 Desa Lengking, Kecamatan Bulu.
Kemudian pada Rabu 18 Mei 2022 malam, pelaku datang ke rumah korban dengan maksud ingin silaturahmi. Kemudian korban dan pelaku ngobrol sampai dengan dinihari.