Sudah dipecat dari Polri, Ferdy Sambo masih juga menggugat, ini alasannya

photo author
- Jumat, 30 Desember 2022 | 10:45 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.  (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.)
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.)



HARIAN MERAPI -Meski berstatus terdakwa, Ferdy Sambo masih bisa mengajukan gugatan atas pemecatannya dari anggota Polri.


Padahal pemecatan Ferdy Sambo dari Polri sudah berkekuatan hukum tetap dan melalui proses yang cukup panjang.


Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, pemecatan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo sudah berkekuatan hukum karena telah melalui mekanisme yang panjang.

Baca Juga: Dikabarkan kewalahan atasi Covid-19 dan angka kematian tinggi, ini tanggapan otoritas kesehatan China

Menurut Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, putusan Polri yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo juga sudah sesuai prosedur.

"Kami melihat penetapan itu sudah melalui proses yang panjang dan putusan itu sudah memberi rasa keadilan kepada masyarakat," katanya.

Menurut dia, jika Ferdy Sambo lewat pengacaranya saat ini menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas pemecatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PTUN maka hal itu merupakan hak Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kenalkan dunia kerja, mahasiswa Hukum UNS magang di kantor advokat, ini kesan mereka

Dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta ini meyakini pemecatan Ferdy Sambo yang diperkuat dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tertanggal 26 September 2022 sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Sambo sebelumnya sudah melakukan banding atas pemecatannya oleh Komisi Kode Etik Polri tapi ditolak," katanya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Momen-momen penting kehidupan legenda sepak bola Pele

Pada Jumat (26/8), Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan pemecatan (PTDH) Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 .

Ferdy Sambo sedang menjalani sidang atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai terdakwa.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X