Tuntut PAW dua anggota Partai Gerindra Kudus, Gedung DPRD digeruduk puluhan pendemo

photo author
- Kamis, 29 Desember 2022 | 18:55 WIB
Puluhan pendemo menggelar aksi di halaman DPRD Kudus diramaikan kesenian barongsai.  (Foto : Mc. Thoriq)
Puluhan pendemo menggelar aksi di halaman DPRD Kudus diramaikan kesenian barongsai. (Foto : Mc. Thoriq)

HARIAN MERAPI - Puluhan massa Aliansi Masyarakat Peduli Kudus (AMPK) menggelar demo di jalan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (29/12/2022).

Diramaikan dengan aksi barongan, massa berjumlah sekitar 70 orang itu menuntut pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRD dari Partai Gerindra Kudus, Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat segera diproses.

Hal itu menyusul turunnya keputusan pemberhentian kedua anggota legislatif tersebut oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus.

Baca Juga: Pekerja pabrik rokok di Sleman terima BLT DBHCHT Rp 600 ribu
 
Penasehat Hukum AMPK Slamet Riyadi mengatakan, ada 5 tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini. Pertama, menuntut agar lembaga wakil rakyat itu melaksanakan putusan BK DPRD Kabupaten Kudus. 

Kedua, melakukan proses PAW terhadap Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Ketiga, menuntut pimpinan DPRD Kabupaten Kudus melaksanakan amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 dan Perda Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018. 

Keempat, menuntut evaluasi kinerja DPRD Kudus. Terakhir, jika tuntutan tidak dipenuhi mereka akan menempuh upaya hukum.

Baca Juga: Kasus peluru nyasar, Polres Sleman mutasi seorang anggota Polsek Ngaglik

"Karena keputusan BK ini sudah inkracht atau berkekuatan tetap, serta ada surat pemberhentian saudara Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat, maka tidak ada opsi lain kecuali melaksakan keputusan dengan melakukan PAW," ujar Slamet, usai audiensi bersama perwakilan pimpinan DPRD Kudus.

Pihaknya pun menyebut, bahwa jajaran pimpinan DPRD Kudus telah melanggar Peraturan DPRD Kudus Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kudus.

Terlebih dalam pasal 140 ayat (3) yang mengatakan bahwa paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan Badan Kehormatan DPRD yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD menyampaikan keputusan Badan Kehormatan DPRD kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.

Baca Juga: Jejak perjalanan Promedia Teknologi Indonesia di Tahun 2022: CC hasilkan Rp130 juta momen paling membanggakan

Namun, kewajiban tersebut belum dilakukan oleh pimpinan DPRD Kudus. "Secara yuridis, pimpinan DPRD Kudus telah melanggar pasal 140 ayat 3 tersebut," terangnya. 

Adanya sikap pimpinan DPRD itu, AMPK akan menempuh upaya hukum kepada pimpinan DPRD Kudus agar tuntutannya segera dikabulkan.

Entah laporan ke PTUN atau ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus, hal itu akan dipertimbangkan. Pihaknya akan menempuh langkah- langkah hukum yang paling efektif, efisien, dan tepat. 

Sebagaimana diketahui, pada 31 Oktober 2022, dua anggota DPRD dari Partai Gerindra Kudus yaitu Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat disampaikan BK telah melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Kudus karena tidak hadir enam kali berturut- turut dalam rapat paripurna.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X