HARIAN MERAPI - Alokasi anggaran Polres Sukoharjo tahun 2023 sebesar Rp88.532.735.000. Anggaran tersebut mengalami penurunan dibanding tahun 2022 yang mencapai Rp123.763.655.000.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat membuka kegiatan sosialisasi alokasi anggaran tahun 2023 di Ruang Pertemuan Hotel Sarila, Sukoharjo, Rabu (20/12/2022) mengatakan, sosialiasi digelar sebagai bentuk pemantauan dan pendampingan transparansi anggaran.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Forkopimda, perwakilan awak media, serta tamu undangan lainnya.
Baca Juga: Meriahnya Festival Gurami Tirtomulyo bersama UGM, selain live memasak juga ada hiburan Gedruk
Kapolres menerangkan bahwa penurunan anggaran tersebut dikarenakan alokasi anggaran pada tahun 2023 tidak mendapatkan anggaran Belanja Modal seperti tahun 2022.
“Karena pada tahun 2022 kita dapat anggaran dana Belanja Modal untuk pembangunan Mako Polres Sukoharjo yang baru di wilayah Mandan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan rincian anggaran tahun 2023 tersebut meliputi Belanja Pegawai Rp64.951.705.000 dan Belanja Barang Rp23.581.030.000.
“Anggaran yang tercantum dalam DIPA adalah dana untuk kepentingan Satker (Satuan Kerja), di mana penggunaannya adalah untuk mendukung kegiatan operasional Polri," katanya.
"Saya berharap dengan adanya dukungan anggaran dari negara ini, kinerja jajaran Polres dan Polsek untuk melayani masyarakat tidak boleh surut dan justru semakin baik,” lanjutnya.
Kapolres mengungkapkan bahwa anggaran yang digunakan Polres Sukoharjo tersebut berasal dari uang rakyat, sehingga anggaran tersebut harus digunakan sesuai peruntukannya dan harus dipertanggungjawabkan dengan amanah.
“Kami berharap dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan Forkopimda dapat menjadi hal positif terkait keterbukaan Polri dalam pengelolaan anggaran,” lanjutnya.
Kapolres menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat turut serta dalam pengawasan penggunaan anggaran Polres Sukoharjo.
Baca Juga: Hadapi libur Natal dan tahun baru Kemenkes terbitkan surat edaran, ini isinya