HARIAN MERAPI - Pengusaha di Sukoharjo siap membayar upah buruh sesuai ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 sebesar Rp 2.138.274.
Kesiapan tersebut setelah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo belum mendapat surat pengajuan penangguhan atau keberatan pembayaran UMK tahun 2023 dari pengusaha.
Pengawasan pembayaran UMK 2023 akan dilakukan bersama dengan menerjunkan tim dan membuka posko pengaduan.
Baca Juga: Pelatih Timnas Inggris Gareth Southgate belum akan pensiun, tetap latih Inggris hingga Euro 2024
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Agustinus Setiyono, Minggu (18/12/2022) mengatakan, UMK 2023 sudah ditetapkan sebesar Rp 2.138.274.
Nilai tersebut mengalami kenaikan 7 persen atau lebih besar dibanding UMK tahun 2022 Rp 1.998.153.
Disperinaker Sukoharjo terkait UMK 2023 sudah melakukan tahapan sosialiasi kepada pengusaha dan buruh.
Tahapan selanjutnya tinggal menunggu respon dari pengusaha dan buruh dalam pelaksanaannya nanti.
Baca Juga: Bicarakan kerukunan umat dan masjid, ini evaluasi anggota DPD RI Gus Hilmy
Dalam tahapan tersebut Disperinaker Sukoharjo menunggu ada tidaknya surat pengajuan penangguhan atau keberatan pembayaran UMK 2023 dari pihak pengusaha.
Hal ini penting sebagai dasar kesanggupan pengusaha membayar upah buruh sesuai ketentuan berlaku.
Sampai saat ini Disperinaker Sukoharjo belum menemukan adanya pengajuan surat penangguhan pembayaran UMK 2023 dari pengusaha.
Agustinus menjelaskan, artinya pihak pengusaha sanggup membayar upah buruh sesuai ketetapan pada tahun depan.
Baca Juga: Prediksi dan catatan statistik final Piala Dunia 2022: Prancis vs Argentina