Kasus suap di MA, KPK tetapkan seorang hakim yustisial jadi tersangka baru, siap dia ?

photo author
Hudono, Harian Merapi
- Senin, 19 Desember 2022 | 11:15 WIB
 Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ( ANTARA/HO-Humas KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ( ANTARA/HO-Humas KPK)



HARIAN MERAPI - Kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung masih ditindaklanjuti KPK.


Berdasar hasil pengembangan penyidikan, KPK menetapkan tersangka baru, yakni seorang hakim yustisial.


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, membenarkan, KPK menetapkan seorang tersangka baru, yang merupakan hakim yustisial dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Sekjen KPU bantah intimidasi stafnya untuk rekayasa hasil verfak parpol, ini isi bantahannya

"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisial di MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap itu.

Ali mengatakan identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan yang dilakukan akan diumumkan kepada publik oleh KPK ketika penyidikan telah cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.

Baca Juga: Bawaslu temukan permasalahan dalam tahapan verfak parpol peserta Pemilu 2024

"Tentu KPK sangat mengharapkan dukungan publik, sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," tambah Ali.

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Baca Juga: Tahapan seleksi selesai, KPU Sukoharjo tetapkan 60 PPK Pemilu 2024

Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana. yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Mereka merupakan pihak penerima suap dalam kasus itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ikan sapu-sapu, Pram dan ekosistem lingkungan

Selasa, 14 April 2026 | 16:00 WIB
X