Tahapan seleksi selesai, KPU Sukoharjo tetapkan 60 PPK Pemilu 2024

photo author
- Senin, 19 Desember 2022 | 10:00 WIB
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda saat memimpin uji publik Pemilu 2024.  (Dok. KPU Sukoharjo)
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda saat memimpin uji publik Pemilu 2024. (Dok. KPU Sukoharjo)

Baca Juga: Hari ini Presiden lantik Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI

Suci Handayani, mengatakan, dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan yang terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , Panitia Pemungutan Suara (PPS) , Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Adapun persyaratan sebagai PPK sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35 yakni warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Baca Juga: Tips meraih keluarga bahagia, diantaranya dengan membangun fondasi cinta dan kasih sayang

Selanjutnya, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X