Polisi tembak pelaku kejahatan narkoba di Jaktim, begini kronologinya

photo author
- Minggu, 18 Desember 2022 | 06:30 WIB
Direktur Tindak Pindana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri (nomor 3 dari kiri).  (ANTARA/HO-Polda Sumut)
Direktur Tindak Pindana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri (nomor 3 dari kiri). (ANTARA/HO-Polda Sumut)



HARIAN MERAPI - Polisi menembak pelaku kejahatan narkoba karena melawan petugas dan hendak melarikan diri.


Direktur Tindak Pindana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H. Siregar membenarkan tindakan kepolisian tersebut.


Krisno mengatakan, pihaknya melakukan tindakan terukur kepada pelaku transaksi narkoba di Jakarta Timur yang juga merupakan seorang residivis

Baca Juga: Arus lalu lintas kendaraan di Sukoharjo diperkirakan meningkat saat Natal dan tahun baru

"Betul (ada penembakan), kejadiannya kemarin (Jumat) sore," kata Krisno ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.​​​​
​​​
Dalam pengungkapan peredaran narkoba di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur itu, kata Krisno, ada dua orang yang ditangkap berinisial F dan R.

Keduanya merupakan tersangka peredaran gelap narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram.

Pada saat penegakan hukum, kata Krisno, tersangka F melawan petugas, bahkan berupaya melarikan diri sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas terukur menembak tersangka.

"Tersangka F terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri," ujarnya.

Baca Juga: Petung Jawa weton Senin Wage 19 Desember 2022, sumber masalah berada di Barat daya menghadap ke Timur laut

Selanjutnya, petugas membawa tersangka F ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan medis. Luka tembak mengenai punggung yang tembus ke perut.

"Tersangka F ini residivis," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menembak seorang pelaku penyalahgunaan narkoba saat sedang melakukan transaksi di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (16/12).*



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X