DBHCHT 2023 diproyeksi Rp22 miliar, Bupati Karanganyar: Dana untuk sosialisasi pencegahan jauh lebih efektif

photo author
- Senin, 12 Desember 2022 | 16:10 WIB
Sosialisasi pencegahan rokok ilegal ke aparat Linmas Satpol PP Karanganyar. ( Abdul Alim)
Sosialisasi pencegahan rokok ilegal ke aparat Linmas Satpol PP Karanganyar. ( Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 diprediksi Rp22 miliar. Penggunaan dananya untuk sosialisasi dinilai lebih efektif.

Hal itu disampaikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono kepada wartawan usai Sosialisasi Penggunaan Cukai Rokok di Tasikmadu, Senin (12/12/2022).

Penyaluran DBHCHT tak boleh menyalahi aturan Kemenkeu. Tak dilarang anggaran itu untuk sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. Menurut Bupati, sosialisasi paling efektif di media massa.

Baca Juga: Densus 88 geledah rumah terduga bom bunuh diri Astanaanyar di Bandung, ini hasilnya

"Daripada penindakan yang rumit dan mahal, lebih baik sosialisasi saja. Dan memaksimalkan peran Linmas. Petugas linmas paling tahu kondisi lapangan. Mereka paham siapa yang memproduksi maupun menjual rokok bodong," katanya.

Di tahun depan, ia memperkirakan APBD dikucuri Rp22 miliar dari DBHCHT. Dana ini meningkat secara signifikan mulai tahun 2021 sebesar Rp14 miliar dan tahun 2022 Rp16 miliar.

"Banyak tidaknya DBHCHT tergantung luasan ladang tembakau dan pabrik pembuatan rokok tembakau. Bukan banyak sedikitnya perokok," katanya.

Selain ke sosialisasi pencegahan rokok ilegal, DBHCHT juga disalurkan ke sejumlah OPD seperti Disdag, Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfo. "Porsinya diatur juga dari Kemenkeu," katanya.

Baca Juga: Rekomendasi wisata pantai di Bantul DIY untuk liburan akhir tahun bersama keluarga, ini daftarnya

Ia mengatakan, salah satu sasaran DBHCHT untuk menekan angka stunting. Realisasinya pada sosialisasi dan pemberian makanan tambahan (PMT). *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X