Investor, perusahaan dan konsumen sepakati perdamaian dan inginkan pembangunan Jogja Apartel dilanjutkan

photo author
- Sabtu, 10 Desember 2022 | 07:30 WIB
Majelis hakim diketuai Suparman SH (kiri) saat memimpin sidang PS di lokasi pembangunan Jogja Apartel yang dihadiri para pihak  (Foto : Yusron Mustaqim)
Majelis hakim diketuai Suparman SH (kiri) saat memimpin sidang PS di lokasi pembangunan Jogja Apartel yang dihadiri para pihak  (Foto : Yusron Mustaqim)

Baca Juga: Piala Dunia 2022, Beda nasib antara Brazil dan Argentina

"Apalagi disekitar sini banyak universitas, sayang kalau ndak dilanjutkan pembangunannya karena bisa disewakan. Sekali lagi harapan kami hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," jelas Nand Kumar.

Sementara kuasa hukum tergugat PT SAJ, Noor Edy Sulistiono SH didampingi
Arif Budi Sulistyo SH juga mendukung adanya perdamaian. 

Bahkan upaya untuk penyelesaian perdamaian disampaikan langsung kuasa hukum tergugat dalam sidang PS tersebut.

"Setelah melihat langsung disini dan investor menginginkan pembangunan dilanjutkan maka kesepakatan perdamaian yang diharapkan bersama. Jelas perusahaan mendukung terjadi perdamaian dan diselesaikan. Sesuatu permasalahan yang telanjur dan sudah mbundet ya jalan terbaik dengan damai," imbuh Edy menjelaskan.

Baca Juga: Fakta dan catatan penting tersingkirnya Brazil dari Kroasia

Karena bila masing-masing pihak bersikukuh tak berdamai akan rugi.

Untuk itu pihak perusahaan sebagai tergugat akan mengikuti keinginan dari pihak investor dan konsumen seperti apa.

Sementara sejumlah konsumen melalui kuasa hukum dari YLBH Garuda Kencana Indonesia DIY dengan tim kuasa hukum Dr Eka Priambodo SH MH, Ageng Minto Aji SH, Nur Ariatmoko SH dan Rr Kurnia Setiawati SH MHLi yang mengajukan intervensi dalam gugatan tersebut juga berharap ada penyelesaian perkara tersebut. 

Karena selama ini para konsumen telah membayar namun belum bisa memanfaatkan apartel yang telah dibeli.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X