Investor, perusahaan dan konsumen sepakati perdamaian dan inginkan pembangunan Jogja Apartel dilanjutkan

photo author
- Sabtu, 10 Desember 2022 | 07:30 WIB
Majelis hakim diketuai Suparman SH (kiri) saat memimpin sidang PS di lokasi pembangunan Jogja Apartel yang dihadiri para pihak  (Foto : Yusron Mustaqim)
Majelis hakim diketuai Suparman SH (kiri) saat memimpin sidang PS di lokasi pembangunan Jogja Apartel yang dihadiri para pihak  (Foto : Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Sidang gugatan investor Jogja Apartemen Hotel (Apartel), Nand Kumar terhadap perusahaan PT Surya Argon Jaya (SAJ) diharapkan menemui titik temu setelah majelis hakim diketuai Suparman SH melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) di lokasi pembangunan Jalan Lowanu Sorosutan Umbulharjo Yogyakarta, Jumat (9/12/2022).

Setelah sidang PS para pihak telah memberikan sinyal untuk menyelesaikan sengketa dan melanjutkan pembangunan. 

"Kami sangat berharap sekali adanya perdamaian. Prinsip kami sebagai investor apartel bisa digunakan, difungsikan dan bisa bermanfaat bagi konsumen maupun investor," ujar kuasa hukum penggugat, A Muslim Murjiyanto SH MHum didampingi Priyatna Suharta SH kepada wartawan usai PS. 

Baca Juga: Brazil kalah adu penalti, Thiago Silva : Ini sulit diterima

Disebutkan, meski investor telah mengeluarkan uang ratusan miliar sampai sekarang belum jelas pertanggungjawaban pihak perusahaan.

Untuk itu dengan adanya gugatan di pengadilan diharapkan ada putusan yang adil. 

Karena pihak penggugat berharap nantinya bersama konsumen lain membangun konsorsium untuk melanjutkan pembangunan apartel.

Sampai saat ini penggugat telah mengeluarkan investasi sebesar Rp 150 miliar. 

Harapan ke depan proses pembangunan apartel bisa dilanjutkan dan difungsikan sebagaiman tujuan awal. 

Baca Juga: Brazil tersingkir, Tite pun menyingkir

Dengan pembangunan saat ini mencapai 78 persen sehingga proses penyelesaian dibutuhkan anggaran mencapai Rp 100 miliar. 

Jogja Apartel dibangun di atas tahan seluas 4.635 M2 terdiri 625 unit apartel 12 lantai dan 2 basement dengan luas bangunan mencapai 35.000 m2. 

"Kami berkomitmen investor tetap akan melanjutkan pembangunan dengan bekerja sama pihak konsumen sampai selesai," imbuh Priyatna menjelaskan.

Sementara penggugat Nand Kumar selaku investor mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah melakukan sidang PS dengan melihat langsung pembagunan Jogja Apartel.

Untuk itu penggugat akan membuat konsorsium untuk menyelesaikan pembangunan yang akan bermanfaat dan mendukung Yogya sebagai kota pelajar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X