HARIAN MERAPI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya untuk menjaga kualitas pelayanan dan kesinambungan agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini berjalan dengan efektif dan efisien. Salah satu upayanya dengan mencegah kerugian Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan akibat kecurangan (fraud).
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam Seminar Internasional yang bertemakan 'Fraud in Social Insurance: Prevention, Detection and Elimination' di Magelang, Kamis (8/12/2022).
Menurut Ali Ghufron, BPJS Kesehatan secara serius menangani kecurangan mulai dari membangun siklus pencegahan kecurangan meliputi tindakan preventif, deteksi terhadap potensi terjadinya kecurangan dan tindakan penanganan.
Baca Juga: Jadi syarat urus SIM, Korlantas ajak masyarakat aktifkan BPJS Kesehatan
Hal ini dilakukan melalui penerbitan regulasi, membangun sistem pendeteksian melalui pemanfaatan teknologi, hingga penerapan sanksi bagi pelanggar baik peserta maupun pihak fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan, lanjut Ghufron, telah menyusun kebijakan dan pedoman, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya serta pembentukan tim pencegahan kecurangan.
Dalam seminar internasional yang dihadiri oleh negara-negara anggota dari International Social Security Association (ISSA), Joint Learning Network (JLN), dan juga ASEAN Social Security Association (ASSA), Ghufron meyakini di beberapa negara penanganan terhadap fraud sudah berjalan dengan sangat baik.
Baca Juga: Umar Patek keluar dari penjara, Kepala BNPT : Dia akan menjadi warga negara yang baik
Namun ia mengungkapkan, dalam pengimplementasian pencegahan kecurangan tentunya tidak mudah dan membutuhkan kesadaran dan keterlibatan semua pihak serta dukungan regulasi dari pemerintah.
“Yang perlu diwaspadai adalah perilaku curang merupakan perbuatan yang dapat menular. Jika pelaku kecurangan tidak terdeteksi dan tidak ditindak, akan menjadi contoh bagi pihak lain untuk melakukan kecurangan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Alexander Marwata mengungkapkan, KPK menaruh perhatian terhadap sektor kesehatan termasuk pengelolaan Program JKN.
Baca Juga: PSS Sleman kembali telan kekalahan, Seto : Ini menjadi alarm
Menurutnya, sektor kesehatan adalah hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak, melibatkan anggaran kesehatan yang makin besar. Yaitu mencapai 5 persen dari APBN dan berpotensi penyimpangan di fasilitas kesehatan. Sejak munculnya JKN, mengubah tren korupsi di bidang kesehatan.
Sebelum tahun 2014 pengadaan alat kesehatan, sarana prasarana dan obat paling banyak dikorupsi. Setelah ada Program JKN bergeser jadi penyalahgunaan penjaminan layanan kesehatan, meskipun secara nilai masih kecil.