HARIAN MERAPI - Asosiasi Pangan Jawa Timur meminta pemerintah mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali rencana impor beras pada akhir 2022. Hal tersebut mendapat perhatian khusus dari kalangan DPR RI.
Anggota Komisi IV DPR RI, H Firman Soebagyo SE menilai wajar saja, jika mereka meminta hal itu, dikarenakan daerah Jatim merupakan salah satu wilayah penghasil (lumbung) beras nasional.
"Kalau mereka meminta kebijakan impor beras untuk dievaluasi, itu wajar dan sah-sah saja. Karena wilayah mereka penghasil lumbung beras," kata Firman Subagiya, Minggu (4/12/2022).
Baca Juga: G20 diharapkan membawa hasil yang konkret atasi krisis pangan
Sebagaimana diberitakan, Pemerintah berencana impor beras, karena dikabarkan stok cadangan beras pemerintah (CBP) di Bulog pada 22 November 2022 sebanyak 426.573 ton, sedangkan stok beras yang dimiliki pemerintah hinga akhir tahun untuk ketahanan pangan harusnya mencapai 1,2 juta ton.
Legislator Partai Golkar asal Batangan Pati ini mennyatakan, sebelum pemerintah melakukan kebijakan impor beras, hendaknya lembaga terkait, harus melakukan koordinasi untuk mensinkronkan data produksi nasional dan stok beras nasional.
Pemerintah memiliki data stok nasional, terutama Kementan, mengenai keberadaan stok beras. Karena ada tiga sumber stok. "Yakni di Bulog, kedua dipasar dan dimasyarakat. Secara totalitas, data ini harus dikompilasi dan kemudian terdata secara lengkap dan disinkronkan dengan BPS. Kemudian sesuai dengan kebutuhan nasional dalam kurun waktu bulan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya itu apakah sudah mencukupi atau tidak," ujar Firman Subagiya dengan nada bertanya.
Baca Juga: 1.979 jiwa mengungsi akibat awan panas guguran Gunung Semeru
"Kalau tidak cukup, ya memang harus impor. Karena pada dasarnya negara itu harus mencukupi pangan rakyatnya. Jadi sah-sah saja jika pemerintah melakukan kebijakan impor beras. Namun sekali lagi, data itu menjadi penting untuk menjadi dasar acuan," sambung legislator dari dapil Jawa Tengah III meliputi Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang, dan Kabupaten Pati.
Menurutnya dalam UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan impor adalah sebuah keniscayaan, tetapi indikatornya harus terpenuhi yaitu gagal panen, gejolak harga dan stok tidak tercukupi.
Artikel Terkait
Pupuk Kaltim Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dengan Inovasi Teknologi Berkelanjutan
Ganjar Pranowo Dinobatkan sebagai Gubernur Terbaik Program Penyehatan Pangan Nasional
Tingkatkan Pangan Nasional, Pusat Tetapkan IP 400 di Sukoharjo Program Super Prioritas
Stok Cadangan Beras Pemerintah 800 Ribu Ton, Bulog Siap Serap Gabah Petani Sebanyak 1,2 Ton Tahun 2022
Diandalkan Jadi Lumbung Pangan Nasional, Pemkab Sukoharjo Siapkan Regenerasi Majukan Sektor Pertanian
Kedaulatan Pangan Nasional, Puan Maharani bantu 52 desa P3-TGAI Sukoharjo, ini rincian penerimanya
Pemerintah serius bangun Ketahanan Pangan Nasional, jangan kesampingkan kesejahteraan petani
Bisakah harga telur di tingkat konsumen Rp27 per kg, seperti peraturan Badan Pangan Nasional?