Setelah itu pelaku mengambil satu buah HP Samsung A13, satu buah HP Samsung A23 dan satu buah HP Redmi Note 10 Pro.
Ketiga HP tersebut setelah diambil diletakkan di kasur tempat tidur tersangka.
Setelah itu tersangka merokok sambil ngopi di dalam konter kemudian sekitar pukul 04.30 ketiga HP tersebut dimasukkan ke dalam tas.
Tersangka kemudian menulis surat dan keluar dari konter HP melalui pintu utama dan mengunci pintu konter dengan gembok.
Setelah itu kunci diletakkan di dekat lampu lava. Sedangkan surat kemudian ditinggal di depan pintu konter.
Baca Juga: Argentina jumpa Australia, Polandia vs Prancis di babak 16 besar Piala Dunia 2022
Setelah itu tersangka pergi kearah utara melalui Jalan Bantul dengan berjalan kaki menuju Terminal Giwangan.
Selanjutnya salah satu saksi karyawan lainnya mengetahui surat dari tersangka menelfon korban selaku pemilik konter New Gemilang Cell Bantul.
Kemudian dilakukan stok opnam dengan hasil ada tiga HP dinyatakan hilang.
"Atas perbuatan itu tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Jefry.*