HARIAN MERAPI - Aparat kepolisian Polsek Bantul menangkap TAS alis BG (41) warga Jogokariyan Mantrijeron Yogyakarta.
Penangkapan dilakukan setelah tersangka mengambil tiga unit HP dari konter HP New Gemilang Cell Bantul tanpa izin.
"Sebelumnya saya ingin pinjam uang namun tidak diberi. Setelah itu saya menulis pesan kalau telah mengambil tiga unit HP dari konter," ujar tersangka TAS dalam keterangan pers, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Tak punya uang, pengangguran nekat curi mesin milik petani di Sleman
Tersangka menulis surat yang isinya telah mengambil HP yang nantinya setelah punya uang akan diganti.
Karena selama tujuh tahun bekerja sebagai karyawan konter tak cukup untuk memenuhi kebutuhannya hidup.
"Saya tidak bisa kirim pesan karena HP saya rusak sehingga terpaksa menulis surat. Kalau nanti ada uang akan saya diganti," terang bapak dua anak ini.
Baca Juga: Quick Respon Polres Sukoharjo berhasil selamatkan pemuda yang hendak bunuh diri
Namun ternyata pemilik konter tak terima dan membuat laporan polisi ke Polsek Bantul.
Atas laporan tersebut petugas gabungan melakukan penyelidikan mengecek tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi-saksi dan menganalisa rekaman CCTV.
Sementara Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jefry menyatakan, dari hasil penyelidikan tim gabungan memperoleh informasi pelaku berada di Terminal Giwangan hendak menuju ke Solo dengan naik bus umum Sedya Mulya.
Baca Juga: 146 korban banjir di Pati dievakuasi, satu orang meninggal, ini penjelasan SAR
Pada Senin 7 November 2022 pukul 13.30 pelaku ditangkap di dalam bus ketika perjalanan ke Solo tepatnya di Jalan Janti lalu dibawa ke kantor polisi.
Sebelumnya pada Senin 31 Oktober 2022 sekitar pukul 01.00, tersangka sedang berjaga di dalam Konter HP New Gemilang Cell Bantul membuka etalase sebelah utara yang ada di dalam konter.