HARIAN MERAPI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri, Jawa Timur, mengamankan barang kiriman dari pengunjung berupa dua bungkus roti tawar yang berisi telepon seluler atau HP.
Kepala Lapas Kelas II A Kediri Moh Hanafi menjelaskan roti itu dikirimkan pengunjung berinisial EPT, warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Paket yang dibawakannya dialamatkan kepada BP, seorang tahanan kasus narkotik dan obat terlarang.
"Yang bersangkutan terjerat kasus narkoba. Pengirim mengirimkan dua bungkus roti yang di dalamnya ada dua telepon seluler lengkap dengan pengisi baterainya," katanya dilansir dari Antara di Kediri, Selasa (22/11/2022).
Kasus itu terbongkar saat petugas memeriksa kiriman itu mesin X Ray. Dari dua bungkus roti tawar itu, di dalam komputer terlihat jelas ada masing-masing berisi satu telepon seluler lengkap dengan pengisi baterainya.
Petugas sudah mendata nama si pengirim dan penerima kiriman. Dalam laporannya, yang bersangkutan mengaku sebagai saudaranya.
Pihak lapas menduga kasus ini berkaitan dengan narkoba, sebab yang bersangkutan ditahan setelah terlibat dalam kasus narkoba. BP saat ini sudah menjalani tahanan selama 1,5 tahun dari total delapan tahun vonis hakim.
Baca Juga: Ajaib, seekor kambing yang tertimbun longsor selama 4 hari ditemukan tim SAR dalam keadaan hidup
Selain itu, petugas juga sudah mencekal nama EPT untuk tidak diizinkan lagi ke lapas. Sedangkan yang menerima yakni BP dimasukkan ke sel khusus.
Artikel Terkait
Pria di Desa Pojok Kediri Ngamuk Membabi Buta Serang Warga Pakai Celurit, Tiga Orang Tewas, Satu Kritis
Kasus Jari Bocah Hancur Kena Ledakan Petasan, Polres Kediri Tetapkan Lima Tersangka
Ledakan Petasan Terjadi di Kediri Akibatkan Lima Orang Luka, Polda Jatim Gelar Olah TKP di Lokasi
Tiga mahasiswa STAI Al-Amin Kediri tewas tergulung ombak di Pantai Klui Lombok Utara
Tragedi Kanjuruhan, penyidik Direskrimum Polda Jatim kembali periksa Direktur Operasional PT LIB Soedjarno
Sebanyak 11 tersangka sindikat uang palsu dibekuk Polda Jatim, dengan barang bukti senilai Rp800 juta
Salah satu tersangka kasus uang palsu yang diungkap Polda Jatim, ternyata ASN Kemenag Grobogan