Yuk ketahui step by step tahap pengadaan barang perusahaan

photo author
- Senin, 21 November 2022 | 06:10 WIB
Mengetahui tahap-ahap pengadaan barang perusahaan
Mengetahui tahap-ahap pengadaan barang perusahaan

Setelah melihat penawaran dari supplier dan vendor, pihak pengadaan barang wajib melakukan anaslisa kembali.

Proses analisis ini akan mengerucutkan pilihan pada beberapa vendor dan supplier yang paling tepat untuk dapat melanjutkan ke proses selanjutnya.

Baca Juga: BPBD Bantul ingatkan masyarakat untuk tidak menambah beban hunian di Jalan Jogja-Wonosari, ini alasannya

5.Tahap Quotation atau Penawaran

Setelah tahap dari pengerucutan jumlah vendor dan supplier, perusahaan biasanya akan meminta pihak yang lolos pada seleksi ini untuk memberikan sebuah penawaran.

Penawarannya pun beragam, mulai dari penawaran awal tahap Tender, hingga penawaran baru untuk menarik minat perusahaan.

Seorang pengadaan barang sangat wajib mencermati setiap penawaran yang diberikan oleh pihak-pihak ini.

6.Pemilihan Vendor

Pada proses pemilihan vendor, proses negoisasi pasti terjadi, sehingga perusahaan dapat menilai lebih jauh pihak vendor atau supplier mana yang paling cocok untuk dijadikan pihak penyedia barang.

Negoisasi akan ditujukan untuk mendapatkan penawaran yang nilainya paling menguntungkan bagi perusahaan.

Baca Juga: Mahkamah Agung putuskan KSP Intidana batal pailit

Vendor atau supplier yang paling tepat dan cocok akan dipilih dan kemudian akan dilanjutkan pada tahap berikutnya dalam prosedur Pengadaan Barang Perusahaan.

7.Purchase Order, Kontrak dan Dokumen Sejenis

Membuat purchase order menjadi langkah selanjutnya setelah proses pemilihan vendor atau supplier dan penyedia barang yang sudah diputuskan.

Nota pembelian bisa bersifat jangka pendek, tentunya akan selesai pada satu kali transaksi, atau bisa juga bersifat jangka panjang, yang bertujuan untuk menjalin kerjasama dalam kurun waktu yang cukup lama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X