11. Kampanye calon dilarang dilakukan di
a. Lapangan
b. Gedung serbaguna
c. Lapangan sepak bola
d. Surau
e. Salah semua
jawaban D
12. Pemilu harus memastikan alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan
a. Paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara
b. Paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari pemungutan suara
c. Paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara
d. Paling lambat 4 (empat) hari sebelum hari pemungutan suara
e. Salah semu
Jawaban A
13. Masa tenang berlangsung
a. Selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
b. Selama 4 (empat) hari sebelum hari pemungutan suara.
c. Selama 5 (lima) hari sebelum hari pemungutan suara.
d. Selama 6 (enam) hari sebelum hari pemungutan suara.
e. Salah semua
Jawaban A
Baca Juga: Kabar gembira, jamaah umrah dari Bandara Soekarno-Hatta tidak perlu vaksinasi meningitis
14. Apa saja laranganngan dalam kampanye, kecuali
a. Menjamu makan peserta kampanye
b. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan/atau Partai Politik
d. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat
e. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik
Jawaban A
15. Siapa saja yang dilarang dilibatkan calon dalam kampanye, kecuali
a. Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
b. Aparatur sipil Negara
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia
d. Kepala Sekolah Swasta
e. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan
Jawaban D
Demikian 15 soal CAT PPK PPS Pemilu 2024, dengan materi penguasaan kepemiluan.*