4. PPS melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara yang diumumkan dan mendapatkan masukan oleh masyarakat
a. Paling lama 8 (delapan) hari
b. Paling lama 7 (tujuh) hari
c. Paling lama 6 (enam) hari
d. Paling lama 5 (lima) hari
e. Salah semua
Jawaban D
5. Penduduk yang mempunyai hak pilih dan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dapat mendaftarkan diri sebagai Pemilih kepada PPS untuk dicatat dalam
a. DPTtb
b. DPS
c. DPK
d. DPKtb
e. Salah semua
Jawaban A
6. Pemilih yang belum terdaftar dalam DPTtb mendaftarkan diri ke PPS
a. Paling lambat 4 (empat) hari
b. Paling lambat 5 (lima) hari
c. Paling lambat 6 (enam) hari
d. Paling lambat 7 (tujuh) hari
e. Paling lambat 8 (delapan) hari
jawaban D
7. Kapan Daftar Pemilih Tetap harus ditetapkan
a. Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pemungutan suara Pemilihan
b. Paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum tanggal pemungutan suara Pemilihan
c. Paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal pemungutan suara Pemilihan
d. Paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pemungutan suara Pemilihan
e. Paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pemungutan suara Pemilihan
Jawaban A
Baca Juga: Keluarga besar KHA Dahlan berharap Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah berjalan lancar
8. Apabila terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan
a. Kartu Tanda Anggota
b. Foto copy KTP
c. Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk.
d. STTB
e. SKCK
Jawaban C
9. Dalam rangka memastikan tidak adanya pemilih ganda, pemilih yang belum cukup umur dan lainnya, pengawas pemilu melakukan pengecekan terhadap daftar pemilih dengan mengggunakan metode
a. Sensus
b. Coklit
c. Survey
d. Pooling
e. Salah semua
Jawaban C
10. Kampanye dapat dilakukan melalui metode, kecuali
a. Pertemuan terbatas
b. Pengumuman di Masjid-Masjid
c. Pertemuan tatap muka dan dialog
d. Pebat publik/debat terbuka antarcalon
e. Penyebaran bahan Kampanye kepada umum
Jawaban B