Bocoran 15 Soal CAT PPK PPS Pemilu 2024, Materi penguasaan kepemiluan

photo author
- Sabtu, 19 November 2022 | 07:00 WIB
  ilustrasi (Pexels)
ilustrasi (Pexels)


4. PPS melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara yang diumumkan dan mendapatkan masukan oleh masyarakat 
a. Paling lama 8 (delapan) hari
b. Paling lama 7 (tujuh) hari
c. Paling lama 6 (enam) hari
d. Paling lama 5 (lima) hari
e. Salah semua

Jawaban D

5. Penduduk yang mempunyai hak pilih dan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dapat mendaftarkan diri sebagai Pemilih kepada PPS untuk dicatat dalam 
a. DPTtb
b. DPS
c. DPK
d. DPKtb
e. Salah semua

Jawaban A

6. Pemilih yang belum terdaftar dalam DPTtb mendaftarkan diri ke PPS
a. Paling lambat 4 (empat) hari
b. Paling lambat 5 (lima) hari
c. Paling lambat 6 (enam) hari
d. Paling lambat 7 (tujuh) hari
e. Paling lambat 8 (delapan) hari

jawaban D

7. Kapan Daftar Pemilih Tetap harus ditetapkan 
a. Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pemungutan suara Pemilihan
b. Paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum tanggal pemungutan suara Pemilihan
c. Paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal pemungutan suara Pemilihan
d. Paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pemungutan suara Pemilihan
e. Paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pemungutan suara Pemilihan

Jawaban A

Baca Juga: Keluarga besar KHA Dahlan berharap Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah berjalan lancar

8. Apabila terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan 
a. Kartu Tanda Anggota
b. Foto copy KTP
c. Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk. 
d. STTB
e. SKCK

Jawaban C

9. Dalam rangka memastikan tidak adanya pemilih ganda, pemilih yang belum cukup umur dan lainnya, pengawas pemilu melakukan pengecekan terhadap daftar pemilih dengan mengggunakan metode
a. Sensus
b. Coklit
c. Survey
d. Pooling
e. Salah semua

Jawaban C

10. Kampanye dapat dilakukan melalui metode, kecuali 
a. Pertemuan terbatas
b. Pengumuman di Masjid-Masjid
c. Pertemuan tatap muka dan dialog
d. Pebat publik/debat terbuka antarcalon
e. Penyebaran bahan Kampanye kepada umum

Jawaban B

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X