d. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsisesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan
e. Merekomendasikan pembentukan dewan kehormatan untuk memeriksa anggota KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu
Jawaban :E
7. Perlengkapan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS meliputi antara lain, kecuali:
a. Surat suara
b. Tinta
c. Sampul kertas dan segel
d. Kotak suara dan bilik suara
e. Obeng untuk mencoblos
Jawaban :E
Baca Juga: BPKH gandeng JAMDATUN Kejaksaan Agung tingkatkan tata kelola keuangan haji
8. Anggota KPPS berjumlah:
a. 1 orang setiap desa/kelurahan
b. 7 orang setiap TPS dan 2 Linmas
c. 2 orang setiap TPS
d. 3 orang setiap desa/kelurahan
e. 7 orang setiap desa/kelurahan
Jawaban : B
9. Dalam pelaksanaan kampanye, ada aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh Pelaksana, Peserta dan Petugas Kampanye. Berikut ini adalah larangan dalam kampanye yang harus di taati Pelaksana, Peserta dan Petugas Kampanye, kecuali:
a. Mempersoalkan dasar negara pancasila, Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Mengganggu ketertiban umum
c. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan
d. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye
e. Kampanye dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU
Jawaban :E
Baca Juga: PINKAN perjuangkan seni musik Kolintang bisa diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia
10. Tugas PPK dalam Pemilu 2024 berikut adalah :
a. Melaksanakan semua tahapan prenyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU lhbupaten/Kota;
b. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU (Kabupaten/Kota;
c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil presiden, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD (Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
d. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
e. Betul Semua
Jawaban :E
11. PPK bertanggung jawab kepada:
a. KPU Kabupaten/Kota
b. Sekretaris Jenderal KPU RI
c. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota
d. Kepala Sekretariat KPU Provinsi
e. Bupati
Jawaban :A
12. Berikut ini adalah pihak yang harus tunduk pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:
a. Peserta pemilu
b. Pemerintah Daerah
c. Petugas kampanye
d. Pengawas pemilu
e. Komisi Penyiaran
Jawaban :D
Baca Juga: Peringatan Harlah pertama, Pangraksa Budaya Paksi Katon Bantul siap mengabdi ke masyarakat
13. Sekretariat PPK dipimpin oleh:
a. Sekretaris PPK
b. Ketua PPK
c. Anggota PPK
d. Sekretariat Jenderal KPU
e. Benar semua
Jawaban :A
14. Partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu dapat dilakukan dalam berbagai bentuk dibawah ini, kecuali:
a. Relawan Pengawas Pemilu
b. Pendidikan Politik bagi pemilih
c. Survei atau jejak pendapat tentang pemilihan
d. Perhitungan cepat hasil pemilihan
e. Melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih
Jawaban :E
15. Tugas PPK yang paling tepat adalah :
a. Malaksanakan tahapan pemilu di tingkat kecamatan
b. melaksanakan peungutan suara di wilayahnya
c. melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara
d. menindak lanjuti temuan Panwascam
e. melaksanakan sosialisasi pemilu
Jawaban :A
16. Wewenwg PPK dalam tahapan penyelenggara Pemilu adalah kecuali :
a. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
b. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Melaksanakan temuan Panwascam
e. Semua Benar
Jawaban : D
17. Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPK tidak dapat menjalankan tugasnya, penyelengaraan tahapan pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh:
a. KPU
b. KPU Provinsi
c. KPU Kabupaten/Kota
d. Sekretaris KPU provinsi
e. Kejaksaan
Jawaban : C