Panewu di Bantul dapat kendaraan operasional baru, anggaran yang dikeluarkan mencapai 4,8 miliar

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 19:53 WIB
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat mengecek kendaraan dinas operasional untuk panewu di Rumah Dinas Bupati, Jumat (11/11) (Foto : Erna Sari)
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat mengecek kendaraan dinas operasional untuk panewu di Rumah Dinas Bupati, Jumat (11/11) (Foto : Erna Sari)

 

HARIAN MERAPI - Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul, anggaran kendaraan operasional panewu adalah 4,9 Miliar, namun teralisasi 4,8 Miliar. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan untuk 17 panewu se-Kabupaten Bantul.

"Per unit Rp 288 juta, ini sudah diatur, disesuaikan dengan teman-teman panewu. Harga yang paling masuk adalah expander," ujar Kepala BKAD Bantul, Trisna Manurung saat diwawancarai seusai acara penyerahan kendaraan dinas operasional di Rumah Dinas Bupati Bantul, Jumat (11/11/2022).

Lebih lanjut Trisna mengatakan bahwa pemberian kendaraan dinas ini dikarenakan mobil sebelumnya sudah berumur 11 tahun tepatnya sejak tahun 2011. Sehingga diperlukan pergantian kendaraan.

Baca Juga: Mungkinkah KIB dan PDIP Bergabung untuk Mengusung Ganjar-Airlangga?

"Mobil panewu ini sudah diatas 10 tahun, kemudian misalnya mau diganti (Operasional kendaraan, Red) yang jelas mendukung tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Saya kira mobilitas panewu juga tinggi," ucapnya.

Menurutnya, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain juga banyak melakukan permohonan untuk kendaraan operasional. Seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU).

"Kemarin juga ada bersamaan tiga OPD yaitu Dinas Sosial (Dinsos), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan harga per unitnya beda sedikit yaitu sekitar Rp 300 juta," imbuhnya.

Baca Juga: Pengalaman misteri siswa sekolah saat mengikuti kemah bakti sosial, malam-malam minta bakso tusuk

Sementara Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan bahwa perencanaan operasional kendaraan ini sejak tahun 2020 lalu. Namun dikarenakan pandemi Covid-19, tahun 2020 - 2021 anggaran digunakan untuk recofusing kebutuhan Covid-19.

"Kebutuhan camat ini kan pemerintah daerah yang mobilitasnya tinggi, disamping melakukan pendampingan, pengawasan, juga sinkronisasi program-program kegiatan kabupaten di kalurahan sehingga diperlukan alat transportasi yang memadai," ujarnya.

Sehingga dengan adanya kendaraan dinas ini diharapkan mampu mendorong kinerja pemerintah. Sehingga kendaraan tersebut dilarang untuk dipinjamkan kepada orang lain.

Baca Juga: Polda DIY dan TWC Prambanan dan Ratu Boko melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang keamanan

"Pemanfaatan mobil dinas ini terarah untuk peningkatan kinerja dan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik. Tentu yang namanya inventaris ini harus diperuntukkan sesuai dengan fungsinya, tidak boleh untuk kegiatan lain diluar kepentingan pemerintah," katanya.

Sementara kendaraan sebelumnya, Halim menyebut masih berada di kantor panewu. Kendaraan ini nantinya digunakan untuk bantuan operasional kegiatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X