Tunaikan SPM 2022, Dinsos Karanganyar salurkan bantuan pangan bernutrisi

photo author
- Kamis, 10 November 2022 | 12:55 WIB
Penyerahan bantuan pangan bernutrisi ke lansia di Karanganyar.  (Abdul Alim)
Penyerahan bantuan pangan bernutrisi ke lansia di Karanganyar. (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar membagikan bantuan pangan dan sandang ke kalangan lansia, anak terlantar, pengamen gelandangan orang terlantar (PGOT) serta disabilitas. Bantuan pangan itu masuk program standar pelayanan minimal (SPM) tahun 2022.

"Program SPM itu ada di sejumlah OPD. Misalnya SPM kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Nah, Dinsos melaksanakannya di bidang sosial dengan sasarannya ke lansia, anak terlantar, PGOT, dan disabilitas," kata Kabid Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Karanganyar, Sulistyowati kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

Sejak pekan lalu, bantuan pangan mulai didistribusi. Untuk kalangan lansia, Dinsos membagikannya ke 70 orang di Jatiyoso, Jatipuro dan Jumapolo.

Baca Juga: Instiper Yogya bersama Pokdarwis Ratu Boko kembangkan makanan dan minuman khas lokal untuk wisatawan Prambanan

Bentuk bantuan berupa 20 kilogram beras, sekaleng susu kental manis dan dua setel baju. Sedangkan untuk anak terlantar, sasarannya ke sembilan anak dengan jenis bantuan sama namun ditambah tiga kaleng susu kental manis.

"Seluruh sasaran adalah pengajuan tim TKSK (tenaga kesejahteraan sosial kecamatan) dan sudah masuk DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial)," katanya.

"Lansia di sini bukan berarti sebatang kara, tapi dinilai layak mendapatkan layanan dari pemerintah. Anak terlantar bisa jadi memang yatim piatu atau punya orangtua miskin dan pantas mendapat layanan dari pemerintah," lanjutnya.

Kemudian PGOT dan disabilitas yang juga diberi bantuan pangan bernutrisi. Rata-rata bantuan sama dengan kalangan lain.

Baca Juga: Tahukah Anda gejala terpapar Covid-19 subvarian XBB, ikuti penjelasan dokter

Hanya saja PGOT dan disabilitas ada tambahan 3 kilo telur ayam dan kacang hijau.

Sulistyowati mengatakan, program SPM ke sasaran rentan sosial sudah berlangsung sejak 2019. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan dasar kepada publik.

Pelayanan Dasar (PD) sendiri merupakan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Baca Juga: Paguyuban Sidji gelar pameran META NI di Jogja Gallery

"Ada sembilan PGOT dan satu di Jaten dapat bantuan nutrisi ini. Sedangkan disabilitas masih dihimpun datanya," katanya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X