Melalui program Temaram, Satlantas Polres Bantul buka layanan pajak kendaraan malam hari

photo author
- Sabtu, 5 November 2022 | 07:30 WIB
Petugas Samsat Sewon saat melayani pajak tahunan di malam hari  (Dok Satlantas Bantul  )
Petugas Samsat Sewon saat melayani pajak tahunan di malam hari (Dok Satlantas Bantul )

HARIAN MERAPI - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bantul kini membuka layanan pajak kendaraan pada malam hari di Samsat Pembantu Sewon.

Langkah ini dilakukan merupakan program Tempat Membayar Pajak di Waktu Malam (Temaram) untuk memberi pelayanan kepada masyarakat yang tak dapat melakukan layanan pajak kendaraan siang hari.

“Temaram adalah salah satu inovasi Satlantas Polres Bantul dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat pada waktu malam hari berupa pelayanan pengesahan STNK 1 (satu) tahunan,” kata Kasatlantas Polres Bantul Iptu Fikri Kurniawan STrK SIK MM kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Kapolres Sukoharjo pastikan pelayanan masyarakat optimal, tidak ada penyimpangan

Selain memudahkan masyarakat yang bekerja, program ini juga mampu mencegah antrian yang panjang pemohon di Kantor Samsat Bantul.

Pelayanan pembayaran tahunan pada malam hari ini ditujukan kepada warga yang tingkat kesibukannya tinggi, sehingga bisa mengurus seusai pulang kerja.

"Program Temaram ini dibuka pada pukul 16.00 sampai pukul 20.00 setiap malam hari dan dilaksanakan secara bersama-sama petugas dari Polri, KPPD DIY di Bantul, Bank BPD Cabang Bantul dan petugas Jasa Raharja," imbuh Iptu Fikri menjelaskan.

Saat beroperasi, Temaram hanya bisa melayani pemohon yang akan pelayanan pengesahan STNK 1 (satu) tahunan. Sementara untuk pembayaran pajak 5 tahunan, pemohon akan diarahkan ke kantor Samsat Bantul.

Baca Juga: Adakan pertemuan di Makassar, Pengamat sebut bisa jadi tonggak soliditas KIB

“Jadi hanya untuk pemohon yang akan pelayanan pengesahan STNK 1 (satu) tahunan. Ketika syarat terpenuhi, seperti STNK asli, KTP asli dan kendaraan yang dibayar pajaknya, maka tak perlu waktu lama, STNK akan segera disahkan dan langsung jadi,” tegasnya. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X