Kreditur konkuren berencana ajukan gugatan, tolak kurator lelang aset apartemen Malioboro Park View

photo author
- Minggu, 16 Oktober 2022 | 13:15 WIB
Perwakilan konsumen konkuren, Aldo saat memberikan keterangan pers kepada wartawan  (Foto :Yusron Mustaqim)
Perwakilan konsumen konkuren, Aldo saat memberikan keterangan pers kepada wartawan (Foto :Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Sejumlah kreditur konkuren berencana mengajukan gugatan terhadap kurator dan badan pertahanan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan tersebut diajukan untuk membatalkan rencananya lelang yang hendak dilaksanakan kurator dan mengeluarkan dari boedel pailit.

"Konsumen sebagian besar menolak rapat kreditur besok pada 7 November 2022 yang akan melakukan akuisisi atau lelang," ujar Aldo, perwakilan kreditur konkuren MPV kepada wartawan disela-sela pra rapat kreditur di Next Hotel Yogya, Sabtu (15/10/2022) sore.

Baca Juga: Merajut kebersamaan suporter, hilangkan rasa kebencian

Langkah hukum yang ditempuh tersebut sebagai upaya kreditur konkuren untuk menggagalkan proses akuisisi atau lelang.

Dengan pra rapat kreditur tersebut, pihak kreditur konkuren menunjuk dan menguasakan kepasa Sumarso SH selaku kuasa hukum bersama PT Tata Bumi Raya sebagai kreditur terbesar kedua dalam pembelian apartemen MPV.

"Semua konsumen mohon keadilan kepada hakim pengawas atau pihak terkait supaya akuisisi atau lelang bisa ditunda atau digagalkan," terangnya.

Untuk itu dengan adanya gugatan tersebut, akuisisi atau lelang dapat ditunda atau dibatalkan karena konsumen telah beli apartemen ini dengan jumlah uang yang sangat besar.

Baca Juga: Mayoritas kota besar di Indonesia siang hari ini hujan, salah satunya Yogyakarta

Karena mau tidak mau pembayaran terhadap kreditur konkuren terhadap aset perusahaan yang telah dipailitkan dilakukan paling belakang.

"Kalau dilelang kita belum tentu dapat apa-apa atau sama sekali tidak dapat apa-apa karena nilai hutang lebih besar dari nilai aset, itu yang kita khawatirkan," jelas Aldo.

Selama ini tercatat ada sebanyak 371 kreditur yang telah memberi apartemen MPV secara kredit melalui BTN.

Setelah perusahaan developer yang melakukan pembangunan apartemen pailit, pihak kurator melanjutkan usaha (on going concern) dengan menggandeng sejumlah investor.

Baca Juga: Dikira ikan, mata pancing menyangkut di tubuh bocah yang tewas tenggelam di Karanganyar

Namun belakangan, muncul undangan rapat kreditur pada Senin 7 November 2022 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X