Alhamdulillah! Tunjangan insentif bagi guru madrasah non PNS sudah bisa dicairkan

photo author
- Senin, 10 Oktober 2022 | 20:55 WIB
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.  (ANTARA/HO-Kemenag)
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. (ANTARA/HO-Kemenag)

HARIAN MERAPI - Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS) sudah bisa dicairkan mulai Senin (10/10).

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Anna mengatakan tunjangan insentif bagi guru madrasah diberikan penuh selama 12 bulan dengan pencairan per bulan sebesar Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ekonom : Pertumbuhan ekonomi harus inklusif

Para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) masing-masing.

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk mencairkan tunjangan tersebut.

Syarat tersebut yakni guru madrasah bukan PNS harus menunjukkan KTP, membawa surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA, dan membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA.

"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," kata Zain.

Baca Juga: Penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, TGIPF : Tentu itu adalah pelanggaran

Zain mengafakan insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
​​​​​​
Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa. Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

"Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level," kata Zain.

​​​​​Namun demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Baca Juga: Film 'KKN di Desa Penari' akan hadir dalam versi yang lebih panjang, ini alasannya...

Adapun kriterianya adalah aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA, belum lulus sertifikasi, memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

Kemudian, memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya, bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama, belum usia pensiun (60 tahun).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X