Alhamdulillah! Tunjangan insentif bagi guru madrasah non PNS sudah bisa dicairkan

photo author
- Senin, 10 Oktober 2022 | 20:55 WIB
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.  (ANTARA/HO-Kemenag)
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. (ANTARA/HO-Kemenag)

Selanjutnya, tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah, dan tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," kata Zain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X