Kebutuhan Oksigen Medis di Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Sukoharjo Minimal 25.000 Meter Kubik Per Hari

photo author
- Minggu, 1 Agustus 2021 | 16:04 WIB
Ilustrasi pengecekan stok oksigen di sebuah rumah sakit yang dibantu PLN. (PLN)
Ilustrasi pengecekan stok oksigen di sebuah rumah sakit yang dibantu PLN. (PLN)


SUKOHARJO, harianmerapi.com - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo Yunia Wahdiyati, Minggu (1/8/2021) mengatakan, kebutuhan oksigen khususnya untuk medis penanganan kasus Covid-19 di rumah sakit rujukan sangat tinggi. Perhitungan seperti di RSUD Ir Soekarno Sukoharjo dimana kebutuhan harian mencapai 2.500 meter kubik per hari. Sedang di Kabupaten Sukoharjo total ada 10 rumah sakit rujukan untuk menangani kasus Covid-19. Artinya kebutuhan keseluruhan harian di 10 rumah sakit tersebut minimal 25.000 meter kubik per hari.

Angka kebutuhan oksigen medis masih bertambah, karena harus memenuhi fasilitas kesehatan lain. Selain itu juga untuk memenuhi kebutuhan umum kasus pasien positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri.

DKK Sukoharjo terus berusaha memenuhi seluruh kebutuhan oksigen medis di rumah sakit, fasilitas kesehatan, pasien isolasi dan masyarakat umum. Pemenuhan dilakukan dengan melibatkan Satgas Oksigen yang sudah dibentuk Pemkab Sukoharjo.

"Kapasitas perawatan pasien Covid-19 di masing-masing rumah sakit berbeda-beda. Jadi minimal Kabupaten Sukoharjo butuh pasokan oksigen 25.000 meter kubik per hari," ujarnya.

Baca Juga: Relawan Lapor Covid-19 Minta Pemerrintah Tunda Pembelajaran Tatap Muka

Yunia mengatakan, ketersediaan oksigen medis di Sukoharjo masih sangat terbatas. Fasilitas layanan kesehatan mengalami kesulitan saat harus memenuhi kebutuhan perawatan kasus Covid-19. Kesulitan pemenuhan oksigen juga terjadi pada masyarakat umum. Hal itu ditemukan saat warga mengeluhkan kesulitan mendapatkan oksigen untuk merawat kasus isolasi mandiri.

"Kondisinya oksigen masih ada tapi jumlahnya yang tersedia memang sangat terbatas. Kebutuhan medis untuk menangani kasus Covid-19 menjadi prioritas untuk dipenuhi," lanjutnya.

Rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan diminta terus memberikan informasi dan koordinasi terkait kebutuhan oksigen medis. Hal itu dilakukan agar distribusi oksigen medis tidak mengalami keterlambatan. Selain itu kebutuhan di rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan juga dapat terpenuhi sehingga tidak terjadi kekosongan.

Baca Juga: Selain Dua Harimau Hari dan Tino, Pengelola Ragunan Pastikan Tidak Ada Satwa Lain yang Terpapar Covid-19

Yunia Wahdiyati yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Sukoharjo mengatakan, Pemkab Sukoharjo gerak cepat terkait kondisi masyarakat membutuhkan tabung oksigen ditengah pandemi virus Corona. Langkah nyata diwujudkan dengan membantuk Satgas Oksigen melibatkan petugas dari tim gabungan. Mereka yang terlibat seperti dari TNI, Polri, DKK dan lainnya.

Satgas Oksigen sekarang sudah bekerja penuh disemua wilayah di Kabupaten Sukoharjo. Petugas bertanggungjawab membantu memantau hingga mendistribusikan tabung oksigen dari pihak distributor ke fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan klinik.

Petugas dari tim gabungan juga mengawasi peredaran tabung oksigen yang diperjualbelikan disejumlah tempat seperti apotek. Hal itu dilakukan untuk memastikan alur distribusi tabung oksigen berjalan lancar tanpa ada kendala. Selain itu juga sebagai jaminan masyarakat mereka bisa mudah mendapatkan tabung oksigen dipasaran.

Baca Juga: Carut Marut Data BLT, Dinsos Bantul akan Evaluasi Kasus Tidak Tepat Sasaran

"Pembentukan Satgas Oksigen dilakukan dalam upaya mengawal agar seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten Sukoharjo mendapatkan pasokan oksigen. Kondisi pandemi virus Corona membutuhkan gerak cepat penanganan pasien dan pelayanan masyarakat," ujarnya.

DKK Sukoharjo sering menerima keluhan dari fasilitas pelayanan kesehatan terkait kesulitan mendapatkan tabung oksigen. Kesulitan semakin bertambah mengingat tabung oksigen tersebut diperlukan untuk penanganan kasus virus Corona.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X