HARIAN MERAPI - Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan dilaksanakan pada 10 Oktober 2022 bertempat di Jakarta.
Kepastian pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY itu disampaikan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono didampingi Kepala Biro Protokol Yusuf Permana.
"Insya Allah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan perundangan yang berlaku, yaitu tanggal 10 Oktober 2022 bertempat di Jakarta," kata Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana.
Baca Juga: Ditetapkan sebagai Gubernur DIY periode 2022-2027, Sri Sultan HB X minta tak ada perayaan berlebihan
Seperti diketahui, pimpinan DPRD DIY dan sekretaris DPRD, kepala biro hukum, kepala biro tapem, dan kepala biro umum Pemda DIY mengunjungi kantor Sekretariat Presiden di Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Kedatangan mereka untuk menanyakan surat permohonan pengesahan dan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027.
Sebelumnya sudah ditetapkan pada sidang paripurna DPRD DIY, 9 Agustus 2022.
Dalam diskusi itu disampaikan bahwa terkait keputusan presiden tetang pelantikan Gubernur dan Wakil Gunernur DIY adalah tanggung jawab Presiden. Sesuai ketentuan perundangan, tidak akan mundur dari waktu.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang, polisi evaluasi penggunaan gas air mata
"Pelantikan segera dijadwalkan dan dikoordinasikan secara teknis agar bisa dilakukan tanggal 10 oktober, bertempat di ibukota negara Jakarta, dan ditandatangani langsung oleh Bapak Presiden," ucapnya.
Awalnya tanggal itu Presiden ada jadwal ke daerah dengan kementerian. Kemudian diingatkan bahwa tanggal 10 Oktober adalah tanggal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, kemudian agenda ke daerah disesuaikan.
Permintaan DPRD DIY agar 55 orang anggota bisa hadir menyaksikan pelantikan dan disanggupi oleh kepala sekretariat presiden.
Alasannya, DIY merupakan daerah istimewa dan hadirnya DPRD DIY merupakan representasi dukungan bulat dari seluruh masyarakat DIY.
Baca Juga: Aprilia Tuareg 660 ramaikan Kustomfest 2022, ini spesifikasi dan harga OTR-nya di Jogja