Berusia di atas 18 tahun tapi belum vaksin booster Covid-19, Tak bisa lakukan perjalanan dalam negeri

photo author
- Minggu, 4 September 2022 | 05:30 WIB
syarat perjalanan dalam negeri harus sudah vaksin booster. (laman covid19.go.id)
syarat perjalanan dalam negeri harus sudah vaksin booster. (laman covid19.go.id)

HARIAN MERAPI - Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru persyaratan perjalanan orang dalam negeri.

Mereka yang melakukan perjalanan dalam negeri harus telah mendapatkan vaksin booster atau penguat.

Seperti dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Minggu (4/9/2022), untuk bisa melakukan perjalanan domestik, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas harus sudah mendapatkan booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga.

Baca Juga: Pencegahan penyebaran Corona, Pilkades serentak 13 desa di Sukoharjo wajib terapkan protokol kesehatan ketat

Artinya, bila belum mendapatkan booster atau vaksin dosis ketiga, maka tidak dizinkan melakukan perjalanan dalam negeri atau domestik.

 

Hal ini sesuai dengan SE terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19 No. 24 Tahun 2022. Selengkapnya bisa dibaca melalui https://covid19.go.id/p/regulasi.

Guna mencegah penyebaran Covid-19 masyarakat dianjurkan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Ini biang keladi terjadinya hujan di musim kemarau, awan badai yang muncul tidak kenal musim

Yakni disiplin memakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas yang tidak perlu.

 

Mau tahu lebih banyak mengenai Covid-19 cek di https://covid19.go.id

 

#TetapPakaiMasker #VaksinHarusLengkap #CuciTanganPakaiSabun *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X