Inilah Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri Berlaku Mulai 17 Juli 2022

photo author
- Senin, 11 Juli 2022 | 10:00 WIB
Satgas Covid-19 terbitkan aturan baru perjalanan dalam negeri. (laman covid19.go.id)
Satgas Covid-19 terbitkan aturan baru perjalanan dalam negeri. (laman covid19.go.id)



Harianmerapi.com - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru tentang syarat perjalanan dalam negeri dan luar negeri.


Seperti dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Senin (11/7/2022), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan dalam negeri.


Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 21/2022 ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

Surat Edaran ini Isinya mengatur tentang syarat testing, yakni:


- Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR
- Baru Vaksin Dosis 2: wajib hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
- Baru Vaksin Dosis 1: wajib hasil negatif RT-PCR 3X24 jam

Sedangkan untuk yang belum atau tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.


Sedangkan untuk anak berusia 6-17 tahun diwajibkan untuk menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing.


Sementara yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib bersama pendamping perjalanan yang mengikuti peraturan yang berlaku.

Aturan selengkapnya dapat dibaca di https://covid19.go.id/p/regulasi


Masyarakat tetap diimbau disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19.


Yakni memakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang tidak perlu.

Berbagai informasi mengenai Covid-19 tersedia di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin . *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X