Aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri, ini syaratnya

photo author
- Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (laman covid19.go.id)
Syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (laman covid19.go.id)


HARIAN MERAPI - Pemerintah telah meng-update ketentuan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang belum mendapatkan booster.


Sosialisasi terus dilakukan mengingat masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui syarat pelaku perjalanan dalam negeri .


Seperti dilansir laman covid19 yang dikutip harianmerapi.com Kamis (25/8/2022), telah terbit SE Satgas Penanganan Covid-19 23/2022 yang berlaku 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Jaksa sebut ada hadiah ulang tahun sepeda seharga Rp 80 juta di awal kasus suap Haryadi Suyuti


Dalam SE tersebut disebutkan, PPDN yang sudah menerima vaksin satu atau vaksin kedua Covid-19, tapi belum booster, harus menunjukkan hasil negatif test PCR yang dilakukan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Peraturan ini berlaku untuk perjalanan dengan seluruh moda transportasi (Udara, Laut, Darat, Penyeberangan, dan Kereta Api Antarkota) untuk perjalanan antarkota dan antarkabupaten di seluruh Indonesia.

Baca peraturan terbaru ini selengkapnya di https://covid19.go.id/p/regulasi

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Purworejo rilis tari Sekar Menoreh, perpaduan 4 tarian dan musik, untuk ini tujuannya!

Mengingat angka kasus Covid-19 di Indonesia masih tergolong tinggi, masyarakat danjurkan untuk menaati protokol kesehatan.


Yakni disiplin memakai masker, baik di dalam maupun luar ruangan, rajin mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang tidak perlu.

Baca Juga: Film Purple Hearts sukses, Sofia Carson dan Nicholas Galitzine pamer kedekatan di Instagram, pacaran?

Berbagai informasi mengenai Covid-19 tersedia di https://covid19.go.id/.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X