HARIAN MERAPI - Pemerintah telah meng-update ketentuan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang belum mendapatkan booster.
Sosialisasi terus dilakukan mengingat masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui syarat pelaku perjalanan dalam negeri .
Seperti dilansir laman covid19 yang dikutip harianmerapi.com Kamis (25/8/2022), telah terbit SE Satgas Penanganan Covid-19 23/2022 yang berlaku 11 Agustus 2022.
Baca Juga: Jaksa sebut ada hadiah ulang tahun sepeda seharga Rp 80 juta di awal kasus suap Haryadi Suyuti
Dalam SE tersebut disebutkan, PPDN yang sudah menerima vaksin satu atau vaksin kedua Covid-19, tapi belum booster, harus menunjukkan hasil negatif test PCR yang dilakukan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Peraturan ini berlaku untuk perjalanan dengan seluruh moda transportasi (Udara, Laut, Darat, Penyeberangan, dan Kereta Api Antarkota) untuk perjalanan antarkota dan antarkabupaten di seluruh Indonesia.
Baca peraturan terbaru ini selengkapnya di https://covid19.go.id/p/regulasi
Mengingat angka kasus Covid-19 di Indonesia masih tergolong tinggi, masyarakat danjurkan untuk menaati protokol kesehatan.
Yakni disiplin memakai masker, baik di dalam maupun luar ruangan, rajin mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang tidak perlu.
Berbagai informasi mengenai Covid-19 tersedia di https://covid19.go.id/.