Pencegahan penyebaran Corona, Pilkades serentak 13 desa di Sukoharjo wajib terapkan protokol kesehatan ketat

photo author
- Sabtu, 3 September 2022 | 18:33 WIB
Rakor panitia tingkat kabupaten Pilkades serentak 13 desa. (Wahyu Imam Ibadi)
Rakor panitia tingkat kabupaten Pilkades serentak 13 desa. (Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 13 desa pada 8 Desember 2022 wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo juga mensyaratkan vaksin virus Corona.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo Tri Tuti Rahayu, Sabtu (3/9/2022) mengatakan, DKK Sukoharjo sudah dilibatkan dalam rapat koordinasi bersama kepanitiaan tingkat kabupaten untuk penyelenggaraan Pilkades serentak 13 desa.

Baca Juga: Ini biang keladi terjadinya hujan di musim kemarau, awan badai yang muncul tidak kenal musim

Dalam rakor tersebut DKK Sukoharjo tetap mewajibkan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Hal tersebut dikarenakan pandemi virus Corona sekarang belum sepenuhnya berakhir.

Penerapan protokol kesehatan dilakukan baik pada kepanitiaan tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Syarat wajib lainnya yang harus dipenuhi yakni terkait vaksin virus Corona.

"Pelaksanaan Pilkades serentak 13 desa tetap wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Dimulai dari tingkat kabupaten akan diteruskan sampai ke panitia desa," ujarnya.

Protokol kesehatan tersebut seperti meliputi pemakaian masker, menjaga jarak, pembatasan jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) untuk menghindari kerumunan dan lainnya.

DKK Sukoharjo meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam Pilkades serentak 13 desa untuk mematuhinya.

Baca Juga: Cerita misteri lelembut pesta di kebun bambu 2: Terganggu dengan makhluk besar berbulu hitam

DKK Sukoharjo mendasari penerapan protokol kesehatan pada penyelenggaraan Pilkades serentak 13 desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona.

Aturan lain seperti dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Virus Corona Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.

"Tetap diwaspadai bukan saja pada kerawanan penyelenggaraan Pilkades berkaitan dengan keamanan saja, tapi juga penyebaran virus Corona. Wajib menerapkan protokol kesehatan," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X