Jadwal tahapan Pilkades serentak 13 desa di Sukoharjo dimulai 7 September

photo author
- Jumat, 2 September 2022 | 11:30 WIB
Pemkab Sukoharjo melaksanakan kegiatan rakor kepanitiaan Pilkades serentak 13 desa.  (Wahyu imam ibadi)
Pemkab Sukoharjo melaksanakan kegiatan rakor kepanitiaan Pilkades serentak 13 desa. (Wahyu imam ibadi)



HARIAN MERAPI - Jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 13 desa dimulai 7 September dan berakhir pada 21 Desember 2022.

 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo sudah melaksanakan sosialisasi dan rapat koordinasi (rakor) dengan melibatkan Forkopimda, Forkompimcam, pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMD Sukoharjo Sigit Nugroho, Jumat (2/9/2022) mengatakan, jadwal tahapan Pilkades serentak 13 desa diawali dengan pembentukan panitia Pilkades pada 7-9 September. Jadwal tahapan akan berakhir pada 21 Desember 2022 dengan agenda pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala Desa terpilih.

Baca Juga: Peruntungan Shio Naga Sabtu 3 September 2022, ambil alih, saatnya untuk berperan memimpin

DPMD Sukoharjo sudah mengeluarkan jadwal tahapan usai pembentukan panitia dilanjutkan dengan agenda penyusunan tata cara Pilkades 12-13 September, pendaftaran pemilih 14 September digelar selama 28 hari dan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades 21 Oktober.

Pengumuman lowongan kepala desa 24-26 Oktober, pendaftaran bakal calon kepala desa 27 Oktober-3 November, penelitian berkas lamaran bakal calon 4-21 November, pengumuman hasil penelitian berkas lamaran 22 November, penetapan calon kepala desa 23 November, pengumuman calon kepala desa 24-25 November.

Jadwal tahapan berikutnya yakni pelaksanaan seleksi tembahan 28-30 November. Tahapan tersebut dilaksanakan apabila ada jumlah peserta melebihi batas maksimal lima bakal calon kepala desa maka akan digelar seleksi tambahan. Penetapan hasil seleksi tambahan 1 Desember. Penetapan, pengumuman dan pengundian nomor urut calon kepala desa 2 Desember.

Baca Juga: Rumah terbakar di Caturtunggal Sleman, 3 orang anggota keluarga meninggal, satu di antaranya bocah 7 tahun

Jadwal kampanye digelar pada 5 Desember, masa tenang 6-7 Desember, pemungutan suara 8 Desember, laporan panitia Pilkades kepada BPD tentang hasil pemilihan kepala desa 9 Desember, penyampaian calon kepala desa terpilih dari BPD kepada bupati 12-14 Desember, penyusunan SK Bupati dan persiapan pelantikan 15-20 Desember, pengambilan sumpah dan pelantikan kepala desa terpilih 21 Desember.

"Jadwal tahapan sudah kami sosialisasikan dan tinggal menunggu pelaksanaan saja. DPMD Sukoharjo tetap memberikan pendampingan kepada pihak kecamatan dan desa sesuai jadwal tahapan yang telah disusun," ujarnya.

DPMD Sukoharjo meminta demi kelancaran pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini meski hanya 13 desa agar masing-masing mempersiapkan terkait tugas panitia pemilihan Kabupaten dan sub kepanitiaan pemilihan kecamatan. Masing-masing panitia bertanggungjawab atas kelancaran dan kesuksesan pelaksanan Pilkades.

Baca Juga: Halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J harus segera dituntaskan, ini alasannya

Camat yang salah satunya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Pasal 10 huruf g, yaitu membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa. Termasuk dalam membina dan mengawasi desa untuk dapat melaksanakan tertib administrasi pemerintahan, terutama dalam hubungannya dengan pembuatan produk-produk hukum di desa.

Selain itu, hendaknya Camat melaksanakan pembimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi atas pelaksanaan administrasi desa, serta mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah desa, kemudian melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut kepada Bupati. Pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa, juga menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Camat dengan baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X