Halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J harus segera dituntaskan, ini alasannya

photo author
- Jumat, 2 September 2022 | 09:30 WIB
Pasangan suami-istri tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).  (ANTARA FOTO/Asprilla D Adha)
Pasangan suami-istri tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (ANTARA FOTO/Asprilla D Adha)



HARIAN MERAPI - Kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J haris segera dituntaskan.


Penuntasan segera ini karena sangat krusial dan menyangkut marwah institusi kepolisian.
Demikian pandangan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.


“Yang lebih krusial bagi Polri sebagai institusi penegak hukum justru kasus obstruction of justice itu, karena ini menyangkut marwah kepolisian,” kata dia.

Baca Juga: Foto jasad Brigadir J usai ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo diungkap Komnas HAM


Ia menilai, penetapan tujuh anggota Polri sebagai tersangka penghalangan penyidikan agak terlambat. Selain itu juga, sampai saat ini kasus pidananya tidak juga diproses.

“Kalau kepolisian diidentikkan dengan permisifitas pada obstruction of justice artinya tidak ada lagi penegakan hukum yang berkeadilan. Karena penegakan hukum bisa direkayasa oleh berbagai kepentingan di luar keadilan,” katanya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Kepolisian Indonesia menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tujuh balapan tersisa, Quartararo siap hentikan rentetan kemenangan Bagnaia di GP San Marino

Ketujuh tersangka itu adalah Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri, Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria.

Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.

Selain itu, Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan dua ajudannya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Kisah operator loader mine Freeport Indonesia yang 8 jam tidak boleh terganggung ponsel dan perangkat musik

Sambo telah menjalani sidang etik dikenakan sanksi dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat, walaupun sedang dalam proses banding.

Setelah sidang Komisi Kode Etik Polri Sambo, hari ini Komisi Etik Profesi Polri menyidangkan satu lagi polisi yang terlibat penghalangan penyidikan, yakni Putranto.

“Satu Sambo sudah divonis PTDH dan banding, enam masih akan, katanya satu Kompol C hari ini, empat lainnya menyusul. Saya duga vonisnya tidak akan sampai PTDH semua, kecuali Sambo,” kata Rukminto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X