Halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J harus segera dituntaskan, ini alasannya

photo author
- Jumat, 2 September 2022 | 09:30 WIB
Pasangan suami-istri tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).  (ANTARA FOTO/Asprilla D Adha)
Pasangan suami-istri tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (ANTARA FOTO/Asprilla D Adha)

Menurut dia, keenam polisi yang terlibat penghalangan penyidikan layak dijatuhkan sanksi dipecat sebagai efek jera. “Pelaku obstruction of justice harus di-PTDH. Obsrtuction of justice itu sama dengan malpraktek bagi profesi kedokteran,” ujarnya.

Baca Juga: Gibran dukung ada perda pelarangan penjualan daging anjing di Solo

Selain itu, dia juga mendorong Polri untuk menjalani sidang etik terhadap 30 polisi lain yang terindikasi terlibat penghalangan penyidikan.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan pendapat Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Prabowo, dan Komisi III DPR, Sabtu lalu (24/8), disampaikan sebanyak 97 polisi telah diperiksa, 35 polisi diduga melanggar kode etik profesi Polri, dan 18 personel telah ditaruh di tempat khusus.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan, sidang KKEP terhadap Putranto telah selesai dilakukan, untuk hasil putusannya akan diinformasikan Jumat (2/9).*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X