Berlaku mulai hari ini, seluruh penumpang KA jarak jauh wajib vaksin booster

photo author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Sejumlah pnumpang bersiap naik KA Ranggajati di Stasiun Jember, Selasa (30/8/2022).  (ANTARA/Zumrotun Solichah)
Sejumlah pnumpang bersiap naik KA Ranggajati di Stasiun Jember, Selasa (30/8/2022). (ANTARA/Zumrotun Solichah)



HARIAN MERAPI - Aturan baru perjalanan darat dengan moda transportasi kereta api (KA) mulai diberlakukan di berbagai wilayah Tanah Air.


Kini seluruh penumpang KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster.


Kebijakan baru tersebut mulai berlaku efektif hari ini 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Kembang Laruk bagian 1: Tatapan bocah perempuan tanpa wajah, ada apa ini?


"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19," kata Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daerah Operasi 9 Azhar Zaki di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.

Ia mengatakan perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapi dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022 hal itu tidak berlaku lagi.

Sedangkan penumpang dengan usia 6-17, lanjutnya, wajib telah melakukan vaksinasi COVID-19 kedua.

Baca Juga: Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman resmikan rutan supermaximum security di markas Pomdam III Siliwangi

"KAI mengingatkan agar penumpang agar segera melakukan vaksin booster. Mulai hari ini, penumpang yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik kereta," tuturnya.

Ia mengimbau masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru itu dengan saksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

"Calon penumpang KA segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan layanan KA jarak jauh," kata Azhar.

Baca Juga: Alasan DPRD DKI Jakarta rapat anggaran di Megamendung Bogor: Agar fokus dan seksama

Sementara bagi penumpang WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri hanya wajib vaksin kedua dan bagi penumpang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X