HARIAN MERAPI - Pemerintah telah memberlakukan aturan baru perjalanan orang baik menggunakan moda transportasi darat, udara maupun laut.
Aturan baru tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga kini belum berakhir.
Sudah kerap melakukan perjalanan kembali ? Biar lebih lancar, jangan lupa cek aturan perjalanan terbaru di PeduliLindungi.
Seperti dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Selasa (30/8/2022), untuk mengecek aturan perjalanan terbaru di PeduliLindungi ikuti petunjuk sebagai berikut:
Caranya:
Buka aplikasi PeduliLindungi
Pilih menu Aturan Perjalanan
Periksa aturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau Pelaku Perjalanan Luar
Negeri (PPLN)
Baca Juga: Awasi pajak di Kota Jogja bisa dapat hadiah, begini caranya
Ingat untuk selalu disiplin protokol kesehatan selama melakukan perjalanan. Tetap pakai masker agar kita terlindungi.
Selain itu, rajin mencuci tangan dengan sabun atau memakai handsanitizer, serta hindari kerumunan.
Berbagai informasi mengenai Covid-19 tersedia di https://covid19.go.id
Baca Juga: Enam prajurit jadi tersangka dugaan pembunuhan warga sipil di Mimika, TNI AD siapkan sanksi tegas
#TetapPakaiMasker #VaksinHarusLengkap #CuciTanganPakaiSabun. *